Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencetakan E-KTP di Nunukan Terhenti Sementara hingga Bupati Patuhi Kemendagri

Kompas.com - 26/05/2018, 16:15 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Proses pencetakan KTP elektronik (E-KTP) di Kabupaten Nunukan akan terhenti sementara hingga permasalahan antara Bupati Nunukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai.

Saat ini masih ada 4.000 warga di perbatasan Nunukan yang telah melakukan perekaman data menunggu pencetakan E-KTP. Namun dalam 2 minggu terakhir akses jaringan ke Kementerian Dalam Negeri terputus.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemutusan jaringan akan dilaksanakan sampai Bupati Nunukan menaati undang-undang (UU) yang berlaku dalam hal pengangkatan pejabat Dukcapil.

Menurut Zudan, Kemendagri mengerti jika pencetakan E-KTP merupakan hal yang urgen bagi masyarakat mengingat tingginya aktivitas warga yang terkait dengan kepemilikan KTP.

“Ya urgen. Tapi kalau Bupatinya bandel? Kan yang salah Bupatinya bukan rakyatnya. Kalau Bupatinya nurut UU, selesai masalahnya,” kata Zudan, ketika dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (26/5/2018).

Baca juga: Jaringan Kemendagri Terputus 2 Minggu, Ribuan Warga Perbatasan Nunukan Tidak Bisa Cetak E-KTP

Bagaimana permasalahan ini terjadi, berikut kronologis yang dituturkan oleh Zudan.

Menurut dia, saat ini posisi Kemendagri akan menerbitkan surat teguran kedua kepada Bupati Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara) terkait pelanggaran Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pelanggaran tersebut yakni dalam melaksanakan mutasi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemendagri menilai Bupati Nunukan tidak mengindahkan Pasal 83 a Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

“Semua pejabat Dukcapil itu diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. Bupati tidak mau menerima,” ujar Zudan.

Dia menambahkan, pascaterbitnya surat teguran pertama, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid kemudian melayangkan surat tanggapan kepada Kemendagri.

Dalam surat tanggapannya tersebut Bupati Nunukan memastikan jika mutasi Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca juga: Bupati Nunukan Terancam Diberhentikan Sementara, Gubernur Kaltara Tunggu Surat Resmi PTUN

Menurut Bupati Asmin, dalam UU ASN ditulis bahwa bahwa pegawai daerah diangkat dan diberhentikan oleh daerah. Tapi menurut Zudan, Bupati Nunukan menggunakan pendekatan otonomi, sementara UU Adminduk ini adalah lex-specialis (mengesampingkan hukum yang bersifat umum) untuk UU ASN dan UU Pemda.

"Urusan Adminduk seharusnya sepenuhnya dikelola oleh kabupaten, namun (pengelolaan) oleh pusat yakni semua kebutuhan dari peralatan, jaringan, anggaran serta data center terkait administrasi," lanjutnya.

Kemendagri sendiri belum akan memberikan sanksi ke Bupati Nunukan yang menolak SK Mendagri dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil.

”Ini ada inkonsistensi Bupati, ada egoismenya Bupati atau dia tidak memahami aturan yang berlaku? Maka kami memberikan pembinaan dan akan kami panggil ke pusat,” kata Zudan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com