Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Aturan Jelas, Hiu Langka Bebas Diperdagangkan di Pasar di Gorontalo

Kompas.com - 23/05/2018, 20:55 WIB
Rosyid A Azhar ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Sejumlah ikan hiu, termasuk hiu martil dan pari diperdagangkan secara bebas di Pasar Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Hiu-hiu tersebut sebagian besar sudah diambil siripnya, tinggal tubuhnya yang dijual oleh pedagang di pasar ini.

“Saya kira binatang apa, ternyata hiu yang sudah dipotong siripnya,” kata Maryam, warga di sekitar Pasar Marisa kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

Selain hiu, juga ada juga beberapa jenis pari yang terlihat dari perbedaan bentuknya. “Ada juga hiu yang punya motif kulit totol biru, loreng, dan hitam. Juga warna abu-abu  tanpa motif,” ujar Maryam.

Selain hiu, para pedagang ikan juga menjual jenis ikan lainnya yang umum ditangkap nelayan seperti lajang, goropa, oci, cakalang dan ekor kuning.

Baca juga: 2 Hiu Paus Ini Diberi Nama Susi Pudjiastuti dan Brahmantya

Perdagangan hiu dan pari secara bebas ini tentu saja mengherankan, sebab hiu dan pari sudah masuk dalam daftar Apendiks II Convention on International Trade of Endangered species (CITES).

Kelompok yang masuk dalam daftar Apendiks II, biasanya adalah hewan yang akan terancam punah jika perdagangannnya tidak dikontrol.

Menanggapi adanya perdagangan ikan hiu dan pari secara bebas di wilayahnya, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dan Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan (PRL & PDSPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Karim Mujarab mengatakan, kuncinya ada pada regulasi. 

Menurut dia, sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang secara spesifik memberikan perlindungan terhadap kelestarian ikan hiu dan ikan pari di perairan laut Indonesia.

Baca juga: Susi Larang Penangkapan Hiu dan Pari Manta

“Adanya regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Permen KP 59/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboy dan hiu martil dari wilayah negara ke luar negeri. Permen ini hanya berlaku sampai dengan 2015,” kata Karim kepada Kompas.com. 

Ia menambahkan, regulasi mengenai pelarangan jual beli ikan hiu dan pari yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah baru ada di Raja Ampat, isi Perda tersebut yakni tentang larangan penangkapan terhadap biota ikan hiu dan pari manta.

Namun, Karim berjanji untuk mengusut hal tersebut sembari menata regulasi yang belum ada. Salah satu caraya dengan melakukan identifikasi populasi biota hiu dan pari di wilayahnya. 

“Ke depan KKP akan mengidentifikasi populasi biota hiu dan pari yang selanjutnya akan dijadikan daerah konservasi terhadap spesies hiu,” ujar Karim.

Baca juga: 5 Nelayan Sultra yang Tertangkap di Australia Bawa 24 Ekor Hiu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com