Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeras Mabuk Aniaya Korbannya yang Enggan Serahkan Harta hingga Tewas

Kompas.com - 18/05/2018, 13:22 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Bandung berhasil menangkap satu orang pelaku pemerasan yang menewaskan korbannya, R (20), dikediaman saudaranya di Kecamatan Pacet, Bandung, pada Kamis (17/5/2018).

R merupakan pelaku penganiaayan terhadap Rio Hariadi (18), karena korban R tersebut menolak memberikan handphone dan uang saat pelaku beraksi. Korban meninggal akibat luka di kepala.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, yakni pada Selasa (15/5/2018) lalu. Kejadian berawal dari pelaku R yang melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang korban.

Pemerasan ini terjadi di depan sebuah warnet di Jalan Simpang Baleendah, Kabupaten Bandung. Korban menolak memberikan apa yang diminta R. 

Baca juga: PNS yang Sebut Bom Surabaya Rekayasa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

"Pelaku minta uang lalu HP tapi tidak diberikan (oleh korban), dia (pelaku) mencoba rampas tas. Oleh korban ditahan sehingga terjadi tarik menarik. Tersangka gagal (menarik tas), akhirnya melakukan penganiayaan," jelas Indra di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/5/2018).

Korban yang mengalami luka di kepala kemudian dibawa temannya ke RS Al Ihsan pada Selasa (15/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian dari pihak rumah sakit, korban mendapatkan luka di kepala bagian kiri atas dan meninggal keesokan harinya.

"Polsek Baleendah dapatkan informasi dari rumah sakit Al Ihsan bawa ada satu korban meninggal dunia, diduga akibat penganiayaan," lanjut Indra.

Baca juga: Jadi RT Dua Periode, Hari Sudarwanto Tewas karena Jadi Terduga Teroris

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung meminta keterangan terhadap empat saksi di lokasi kejadian, dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kamis (17/5/2018) sekira pukul 02.30 WIB anggota Satreskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku di kediaman saudaranya di Kecamatan Pacet.

Atas perbuatannya R dijerat pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancamannya 7 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku R mengaku baru kali ini melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Penganiayaan pun dilakukan secara spontan lantaran dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol.

R menyesali perbuatannya itu. "Saya menyesal, harus puasa di penjara, bukan bersama keluarga," sesalnya.

Kompas TV Seorang oknum pegawai KPP Bangka tertangkap tangan menerima uang suap dari wajib pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com