Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Pelindo III dan Istrinya Bebas dari Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Kompas.com - 04/12/2017, 20:11 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan Mieke Yolanda isterinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan pemerasan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan tindak pidana pencucian uang, Senin (4/12/2017).

Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki menyebut, majelis hakim tidak menemukan unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan.

"Djarwo Suryanto sebagai terdakwa I harus dibebaskan dari dakwaan jaksa," katanya.

Istri Djarwo, Mieke Yolanda juga dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Meski hakim menemukan fakta bahwa terdakwa Mieke pernah menggunakan ATM berisi uang yang diduga hasil pemerasan untuk kepentingan pribadinya.

"Majelis hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana, atau 'onslagh'," ujarnya.

Usai sidang, Djarwo Suryanto mengaku lega dengan putusan bebas itu.

"Dari awal saya dan istri saya tidak pernah terlibat dan sekarang sudah terbukti kalau saya dan istri tidak terlibat," ujar Djarwo.

Baca juga : Dituding Lakukan Pungli, Eks Dirut Pelindo III Sebut Gajinya 150 Juta Per Bulan

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak Surabaya langsung menyatakan bahwa pihaknya akan kasasi atas putusan tersebut.

"Kami kasasi majelis hakim," ucap Didik.

Sebelumnya, dalam perkara pemerasan, Djarwo didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP. Sementara dalam perkara TPPU, Djarwo dan istrinya didakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Praktik pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibongkar tim Saber Pungli Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Oktober 2016 lalu. Pungli diduga dilakukan kepada kontainer yang memuat barang ekspor dan impor di terminal Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga : Mantan Dirut Pelindo III dan Istrinya Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Melalui PT Akara Multi Karya, Djarwo dan beberapa orang lainnya melakukan pungutan liar di lingkungan PT Terminal Petikemas Surabaya, anak perusahaan PT Pelindo III.

Kompas TV Pembangunan Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara Sumatera Utara sudah mencapai sembilan puluh dua persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com