PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Ribuan liter minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dikubur di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (16/5/2018).
Miras yang dimusnahkan tidak memiliki izin edar yang sebagian besar berasal dari industri rumahan.
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan, peredaran miras ikut merusak stabilitas bangsa. Pihaknya mendorong aparat keamanan untuk menggelar operasi penertiban secara berkelanjutan agar miras tak lagi beredar di pasaran.
“Penertiban jangan ketika ada korban jiwa saja. Tapi harus berkelanjutan karena ini ilegal, bahkan yang produksi rumahan saja kandungan alkoholnya bisa mencapai 25 persen,” ujar Abdul Fatah yang didampingi Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Adapun pemusnahan miras dilakukan langsung unsur pimpinan daerah di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk dari tokoh agama dan masyarakat.
Miras yang dimusnahkan merupakan hasil giat operasi yang digelar kepolisian sejak dua bulan terakhir.
Selain miras yang sudah jadi, polisi juga memusnahkan bahan baku miras yang masih tahap fermentasi. Sejumlah peralatan pembuatan miras ikut diamankan sebagai barang bukti.
Total sebanyak 28 orang, ditetapkan sebagai tersangka pembuatan dan pelaku distribusi miras ilegal.
“Pemusnahan dan penetapan tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengonsumsi miras ilegal,” kata Syaiful.