Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 3 Jam, Mantan KSOP Nunukan Ditahan Kejaksaan atas Kasus Korupsi

Kompas.com - 07/05/2018, 12:25 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) KSOP Nunukan, Muhammad Nasir Ali ditahan Kejaksaan Negeri Nunukan setelah diperiksa selama 3 jam dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli KNP 360 pada tahun 2013 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Muhammad Rusli Usman SH mengatakan, saat ini pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka sejak 11 September 2017 lalu langsung dititipkan ke Lapas Nunukan.

"Setelah pemeriksaan langsung kita tahan, kita titipkan di Lapas Nunukan," ujarnya, Senin (07/5/2018).

Rusli menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka dipanggil sebanyak tiga kali. Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan banyak kejanggalan dalam kegiatan rehabilitasi kapal patroli KSOP type KNP 360, di antaranya dugaan kontrak fiktif yang dilakukan bersama PT Marinav asal Surabaya selaku pelaksana kegiatan. Padahal, pelaku tidak pernah bertemu.

"Pekerjaan juga disubkontrakkan kepada Alex. Kontrak kegiatan ini enggak benar, kalau kepala KSOP enggak pernah ketemu, gimana bisa terjadi penandatanganan kontrak?" ucapnya.

Baca juga : OTT Mantan Kepala KSOP Ternate, Polisi Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Anggaran kegiatan rehabilitasi kapal patroli KNP 360 yang mengalami kerusakan setelah menabrak gusung saat mengangkut rombongan DPR RI sekitar tahun 2013 sebesar Rp 620 juta juga telah cair 100 persen pada Desember 2013 lalu.

Dalam pencairan anggaran juga terdapat pelanggaran. Yakni yang tanda tangan berkas atas nama Alex, pemilik PT Karya Ngao Balikpapan selaku subkontrak PT Marinav. Padahal, PT Karya Ngao tidak pernah ikut lelang.

Kompas TV Juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari menyatakan, Partai Demokrat akan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi .

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com