Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Mantan Kepala KSOP Ternate, Polisi Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 14/11/2017, 05:38 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara meringkus mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Ternate inisial HM alias Hengky dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Padahal Hengky rencananya akan menempati jabatan barunya sebagai Kepala KSOP Tenau Kupang, NTT.

Selain Hengky, polisi juga mengamankan dua orang lainnya dalam OTT dugaan kasus gratifikasi proyek docking kapal perintis R-65 Pangkalan Ternate tersebut. Mereka ditangkap saat petugas Saber Pungli melakukan operasi, Kamis (9/11/2017).

"Petugas melakukan operasi di salah satu kamar Menara Archie Hotel Ternate, dan berhasil menangkap HM alias Hengky yang merupakan Kepala KSOP Ternate, AR alias Abdul staf KSOP Ternate, dan BS alias Bonefasius sebagai kontraktor," kata Ketua Tim Saber Pungli Polda Malut, Kombes Pol Sam Y K dalam keterangan persnya, Senin (13/ 11/ 2017).

(Baca juga : Saber Pungli Lakukan 1.316 OTT Setahun, 300 di Antaranya Sudah Vonis)

Dalam OTT itu, selain ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya uang tunai senilai Rp 190.420.000 yang diduga uang gratifikasi, 2 rangkap dokumen dan 5 buah telepon genggam.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan kini telah ditahan di sel tahanan Polda Malut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hengki dan Abdul menerima suap.

Berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

(Baca juga : Mark-up Retribusi Urine, Kepala RSU Abdul Manan Simatupang Kena OTT)

Sementara tersangka Bonefasisus (kontraktor) selaku pemberi atau perantara dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Data Kompas.com, kasus gratifikasi tersebut terkait dengan proyek docking kapal perintis R-65 Pangkalan Ternate yang dikerjakan di pangkalan Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 2.424.663.000.

Adapun nilai penawaran docking kapal tersebut sebesar Rp 2.357.300.000, dan nilai terkoreksi/nilai kontrak sebesar Rp 2.357.300.000. Proyek tersebut bersumber dari ABPN 2017, dengan pemenang tender PT Kelincimas Perdana. 

Kompas TV KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufikurahman sebagai tersangka dalam operasi penangkapan di Kabupaten Nganjuk dan Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com