Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT KPK Berimbas pada Amburadulnya APBD Pamekasan

Kompas.com - 09/11/2017, 18:06 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pamekasan tahun 2017 baru selesai disahkan hari ini di sidang paripurna DPRD Pamekasan, Kamis (9/11/2017).

Pengesahan ini dinilai sangat lamban, karena jarak waktu untuk realisasi program dan anggaran di P-APBD sangat mepet dengan masa tutup anggaran.

Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Pamekasan, Sukron Romadhon mengatakan, pengesahan P-APBD seharusnya dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa tutup anggaran.

Dengan demikian, eksekutif memiliki waktu leluasa untuk menuntaskan program dan anggaran yang sudah diubah.

"Kalau hanya sebulan setengah, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak cukup waktu untuk menyerap anggaran secara maksimal. Pasti banyak yang tidak mau mengerjakan dan memilih menunda pekerjaan pada tahun berikutnya," ujar Sukron Romadhon.

(Baca juga : Kasus Korupsi, Mantan Bupati Pamekasan Didakwa Pasal Berlapis)

Sukron menilai, APBD dan P-APBD tahun ini amburadul dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hingga menjelang P-APBD dibahas, serapan APBD 2017 baru 55 persen. Menurutnya, ada persoalan psikologi yang dialami pejabat di Pamekasan pasca OTT KPK Agustus lalu.

Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengakui jika paripurna penetapan P-APBD tahun 2017 terlambat. Hal ini terkait dengan kondisi Pamekasan setelah OTT yang melibatkan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat dan kepala desa.

Akibat OTT, banyak OPD yang melempem dan kelimpungan untuk bekerja. "Kita harus memaklumi pasca musibah OTT kemarin dampaknya besar, meskipun tidak fatal tetapi hal ini tidak akan terulang kembali di APBD 2018 mendatang," ungkap Halili.

Halili mengimbau, seluruh kepala OPD segera mengerjakan program yang sifatnya penunjukan langsung, dan tidak menunda lagi pekerjaan yang molor sampai akhir masa anggaran.

(Baca juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Kajari Pamekasan Akan Disidang di Surabaya)

 

Namun jika tidak ada kesanggupan dari kepala OPD untuk menuntaskan pekerjaan jangan dipaksakan. Sebab yang akan menjadi korban adalah rekanan atau pihak ketiga.

"Kasihan rekanan kalau pekerjaannya tidak tuntas sampai akhir tahun karena harus terkena sanksi," tegas adik kandung Bupati Pamekasan ini. 

Kompas TV Warga Pamekasan Kejar Terduga Pelaku Penculikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com