Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kain Adat, Uang dan Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/05/2018, 21:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial HS ditangkap aparat kepolisian, karena mencuri sejumlah barang berharga milik Dominikus Haki, warga Desa Susulaku A, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya mengatakan, HS ditangkap saat melarikan diri ke Kota Kupamg, Kamis (3/5/2018).

HS, lanjut Nyoman, dilaporkan mencuri dua buah kain adat, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1 juta lebih.

"Pelaku HS juga mencuri satu helai selendang adat, empat kalung muti, dua tusuk konde perak, satu kalung emas, dua buah telepon genggam dan tiga koin perak," ungkap Nyoman.

Pencurian itu, lanjut Nyoman, bermula ketika Dominikus kehilangan sejumlah barang di dalam rumahnya.

Dominikus kemudian menanyakan kepada keluarga dan kerabatnya. Ternyata ada keluarga Dominikus melihat HS yang telah mengambil barang tersebut.

"HS ini masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor (Dominikus). HS pun sering tinggal di rumah pelapor. Saat keluar dari rumah pelapor, HS menggunakan sepeda motor milik pelapor dengan mengendong tas ransel berwarna hitam," jelasnya.

Baca juga : Dituduh Mencuri Ponsel, Seorang Waria Babak Belur Dihajar Pelanggannya

Setelah mendapat info tersebut, Dominikus kemudian melaporkan HS ke Polsek Insana dan anggota Reskrim Polres TTU.

Polisi yang menerima laporan lalu bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan menemukan informasi bahwa HS bersembunyi di Kota Kupang.

Aparat Polres TTU kemudian berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota.

"HS berhasil dibekuk di dalam bus jurusan Kupang-Kefamenanu. HS kemudian digelandang ke Polsek Kelapa Lima," ucapnya.

Baca juga : Viral, Foto Anak Dihukum Guyurkan Oli Bekas ke Kepala karena Diduga Mencuri

Setelah dintrogasi, HS mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah barang tersebut, dengan mencungkil pintu dan lemari.

"HS ternyata mantan narapidana dalam kasus pencurian, namun lokasi pencuriannya di luar Kabupaten TTU," tutupnya.

Kompas TV Bocah tersebut dituduh mencuri onderdil motor oleh pemilik bengkel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com