SOLO, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, Rosan P Roeslani menyatakan, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memberikan dampak positif bagi iklim usaha dan lapangan kerja di Indonesia.
Sebab, kata Rosan, peraturan itu akan meningkatkan investasi asing di Indonesia.
"Kalau dilihat kebijakan pemerintah ini adalah untuk meningkatkan investasi yang ujungnya untuk mencipatkan lapangan kerja," ujar Rosan kepada wartawan seusai membuka Rapat Pimpinan Wilayah Tengah Kadin Indonesia di Hotel Alila Solo, Senin ( 30/4/2018) siang.
Bagi Rosan, jika dilihat lebih detail, kehadiran perpres TKA akan menyederhanakan masalah administrasi saja. Sebab, selama ini untuk pengurusan izin per enam bulan bisa memakan waktu beberapa bulan.
"Sekarang lebih disederhanakan dari perizinan. Misalnya mereka miliki kontrak dua tahun maka diberikan dua tahun. Tetapi persyaratan tidak berubah. Malah peraturannya diperketat. Tenaga yang masuk ke sini harus skill labour, bukannya yang unskill. Pemerintah menyatakan ini untuk tingkatkan investasi. Saya katakan faktor peningkatan investasi," jelas Rosan.
Baca juga : Fraksi PKS Dukung Pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing
Menurut Rosan, di Indonesia setiap tahunnya dibutuhkan kurang lebih 2 juta lapangan pekerjaan. Namun setiap tahunnya yang diserap hanya 500.000 sampai 600.000 orang.
Dengan demikian, setiap tahunnya timbul pengangguran antara 1,3 juta hingga 1,4 juta orang. Ini jika dibiarkan akan menimbulkan masalah besar dan masalah sosial.
Bagi Rosan, untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan, kalau hanya mengandalkan kekuatan dalam negeri belum bisa. Pasalnya, kemampuan Indonesia belum bisa untuk menyerap kebutuhan tenaga kerja.
"Pertumbuhan hanya 5 persenan. Sementara Indonesia membutuhkan pertumbuhan 6,5 hingga 7 persen hingga menyerap kebutuhan tenaga kerja. Untuk itu dibutuhkan investasi asing masuk ke Indonesia," kata Rosan.
Baca juga : KSPSI Nilai Perpres 20/2018 Perketat Masuknya Tenaga Kerja Asing
Rosan mengatakan, hadirnya perpres itu harus dilihat secara keseluruhan bukan sepotong seperti tenaga kerja asing akan menyulitkan. Sebab, beban pemerintah adalah penyerapan tenaga kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.