Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Digugat Dolvianus Kolo, Ini Tanggapan Pengurus PDI-P NTT

Kompas.com - 27/04/2018, 12:19 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com — Sekretaris DPD PDI-P Nusa Tenggara Timur (NTT) Nelson Matara menilai, gugatan anggota DPRD NTT, Dolvianus Kolo, terhadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri adalah kurang profesional.

Menurut Nelson, keputusan pemecatan tersebut karena Dolvianus Kolo telah melakukan kesalahan, yaitu tidak mematuhi kebijakan partai.

"Pemecatan dilakukan karena Dolvianus bersalah. Kalau tidak salah, tentu tidak akan dipecat. Sudah salah, banyak komentar lagi. Dia harus gentleman bahwa melawan keputusan Megawati, tentu dia harus mundur," ujar Nelson kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018) malam.

Nelson mengatakan, hal yang dikatakan Megawati adalah fatsun politik dan itu adalah hukum.

"Yang bisa menerjemahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P itu Ibu Megawati atau Dolvianus? Dia gugat untuk apa lagi? Sudah salah, tetapi dia gugat lagi, itu bagaimana," imbuhnya.

Baca juga: Dipecat dari PDI-P, Dolvianus Kolo Gugat Megawati Rp 3 Miliar

Nelson mengaku sudah memberikan surat pemecatan dan penggantian antar-waktu DPRD NTT terhadap Dolvianus sehingga ia berharap Dolvianus tidak berkelit.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai dan di DPRD.

Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).

Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).

Baca juga: Sekjen PDI-P: Dolvianus Kolo Akan Diberikan Sanksi Pemecatan

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com