Salin Artikel

Megawati Digugat Dolvianus Kolo, Ini Tanggapan Pengurus PDI-P NTT

Menurut Nelson, keputusan pemecatan tersebut karena Dolvianus Kolo telah melakukan kesalahan, yaitu tidak mematuhi kebijakan partai.

"Pemecatan dilakukan karena Dolvianus bersalah. Kalau tidak salah, tentu tidak akan dipecat. Sudah salah, banyak komentar lagi. Dia harus gentleman bahwa melawan keputusan Megawati, tentu dia harus mundur," ujar Nelson kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018) malam.

Nelson mengatakan, hal yang dikatakan Megawati adalah fatsun politik dan itu adalah hukum.

"Yang bisa menerjemahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P itu Ibu Megawati atau Dolvianus? Dia gugat untuk apa lagi? Sudah salah, tetapi dia gugat lagi, itu bagaimana," imbuhnya.

Nelson mengaku sudah memberikan surat pemecatan dan penggantian antar-waktu DPRD NTT terhadap Dolvianus sehingga ia berharap Dolvianus tidak berkelit.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai dan di DPRD.

Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).

Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).

https://regional.kompas.com/read/2018/04/27/12192571/megawati-digugat-dolvianus-kolo-ini-tanggapan-pengurus-pdi-p-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke