AMBON, KOMPAS.com — Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Jimmy Sitanala, akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/4/2018). Ia menabrak tukang ojek hingga tewas.
“Hari ini kami pastikan anggota DPRD dari Maluku Tengah yang terkait kasus lakalantas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hady Santoso di Kantor Bawaslu Maluku, Senin (16/4/2018).
Sutrisno menjelaskan, penyidik memeriksa Jimmy sejak Sabtu pekan lalu. Pemeriksaan mulai dilakukan setelah Plt Gubernur Maluku melayangkan surat balasan untuk proses pemeriksaan politisi PDI-P tersebut.
“Izin pemeriksaan dari Gubernur Maluku sudah turun dan yang bersangkutan sudah kami periksa. Jadi, hari ini kami akan menetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
(Baca juga: Anggota DPRD Ngebut Sebelum Tabrak Tukang Ojek, Korban Terseret 25 Meter )
Dia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy akan langsung ditahan hari ini juga. Atas perbuatannya, Jimmy terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi di kawasan Transit Passo, Kecamatan Baguala, Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 05.30 WIT. Saat itu, Jimmy yang mengendarai mobil Honda Brio melaju kencang dari arah Desa Suli menuju Poso.
Saat melintas di lokasi kejadian, Jimmy tak mampu mengendalikan laju mobilnya. Ia memasuki lajur yang salah dan menabrak tukang ojek bernama Freddy Pattiradjawane hingga korban terseret sepanjang 25 meter.