Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Histeris dan Mengamuk

Kompas.com - 29/03/2018, 19:20 WIB
Abdul Haq ,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (29/3/2018), berakhir ricuh.

Kericuhan ini terjadi lantaran keluarga korban menilai putusan hakim terlalu ringan dan menginginkan agar terdakwa divonis hukuman mati.

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 Wita, Kamis, awalnya berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Majelis hakim membacakan putusan dan menghukum terdakwa Adi Daeng Timung (30) dengan 14 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Sandi (31). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa lima belas tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan memutus menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat belas tahun" kata Henu Sistha Aditya, ketua majelis hakim.

(Baca juga: Cerita Sripun, Dara Asal Semarang yang Taklukkan Hati David Beckham (1))

Mendengan putusan hakim yang dinilai ringan, keluarga korban langsung mengamuk dan berusaha menyerang terdakwa.

Keributan pun tak terhindarkan meski berhasil dihalau keluar ruang persidangan. Sejumlah keluarga korban histeris dan nyaris jatuh pingsan.

"Saya maunya dia (terdakwa) dihukum mati juga," kata Hasniah, keluarga korban.

Keributan ini mereda setelah polisi melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan keluarga korban. Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Sabtu (27/11/2017) lalu di Desa Malalang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

(Baca juga: Ini Nama Produk 27 Makarel Kaleng yang Mengandung Cacing)

Saat itu, korban menolong isteri terdakwa yang mengalami kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh terdakwa. Namun, terdakwa menyerang balik korban dengan hunusan badik. Korban tewas di lokasi kejadian dengan menderita tiga tikaman badik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com