Salin Artikel

Vonis Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Histeris dan Mengamuk

Kericuhan ini terjadi lantaran keluarga korban menilai putusan hakim terlalu ringan dan menginginkan agar terdakwa divonis hukuman mati.

Sidang yang digelar pada pukul 14.00 Wita, Kamis, awalnya berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Majelis hakim membacakan putusan dan menghukum terdakwa Adi Daeng Timung (30) dengan 14 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Sandi (31). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa lima belas tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan memutus menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat belas tahun" kata Henu Sistha Aditya, ketua majelis hakim.

Mendengan putusan hakim yang dinilai ringan, keluarga korban langsung mengamuk dan berusaha menyerang terdakwa.

Keributan pun tak terhindarkan meski berhasil dihalau keluar ruang persidangan. Sejumlah keluarga korban histeris dan nyaris jatuh pingsan.

"Saya maunya dia (terdakwa) dihukum mati juga," kata Hasniah, keluarga korban.

Keributan ini mereda setelah polisi melakukan pendekatan persuasif untuk menenangkan keluarga korban. Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada Sabtu (27/11/2017) lalu di Desa Malalang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Saat itu, korban menolong isteri terdakwa yang mengalami kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) oleh terdakwa. Namun, terdakwa menyerang balik korban dengan hunusan badik. Korban tewas di lokasi kejadian dengan menderita tiga tikaman badik.

https://regional.kompas.com/read/2018/03/29/19201411/vonis-dinilai-ringan-keluarga-korban-pembunuhan-histeris-dan-mengamuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke