Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ikut Kampanye Saat Reses, Anggota DPRD Kendal Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/03/2018, 17:21 WIB
Slamet Priyatin,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah tingkat Kabupaten Kendal melaporkan R, seorang anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKS, ke Polres Kendal.

R diduga telah menggunakan agenda resesnya di Balai Desa Gondang, Cepiring, untuk melakukan kampanye calon gubernur Jawa Tengah nomor urut dua pada hari Minggu (11/3/2018).

Menurut Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal terkait dengan hal itu.

Hasilnya, kasus itu sudah mengarah ke ranah pidana. Sebab R, yang dibantu Z, telah berkampanye dan mengedarkan selebaran dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua.

Baca juga: Jemput Paslon dengan Seragam ASN, Panwas Panggil Bupati Morotai

 

Timnya, tambah Ubaidillah, juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan anggota Dewan tersebut. Sebab, dari hasil temuan timnya, selain menerima stiker dan pamflet bergambar paslon nomor dua, warga juga menerima uang Rp 50.000 yang dimasukkan ke amplop.

R dianggap telah melakukan tindakan pidana karena melanggar peraturan kampanye dan menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kampanye calon gubernur. Padahal, agenda itu seharusnya untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Selain R, kami juga melaporkan Z sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat,” ujar Ubaidillah, Selasa (27/3/2018).

Baca juga: Panwas Indikasi 31 Anggota PPK dan PPS Terlibat Keanggotaan Parpol

Menurut dia, sebenarnya Panwas Kecamatan Cepiring yang mengetahui tindakan pelanggaran pemilu itu telah memperingatkan R agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai. Namun, R mengabaikan peringatan itu.

"Sejak tanggal 16 Maret 2018, kasus itu sudah ditangani kepolisian. Informasinya, pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali. Tetapi, yang bersangkutan belum bisa hadir karena dari informasi terakhir, yang bersangkutan masih menjalani ibadah umrah,” jelas Ubaidillah.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, R belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, nomornya sedang tidak aktif.

Kompas TV Polisi menetapkan seorang calon Wakil Wali Kota Pangkalpinangkepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan pelanggaran politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com