INDRALAYA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dari 10 orang tersebut, 4 di antaranya menyerahkan diri dan sisanya ditangkap di sejumlah tempat di luar Sumatera.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, 10 tersangka itu ditetapkan setelah polisi memeriksa saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, kasus perusakan rumah ibadah umat Kristiani itu murni kriminal dan tidak ada motif SARA.
Gazali menambahkan, ke-10 tersangka itu menyesal dan mengaku hanya ikut-ikutan. Ke-10 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel karena kasus tersebut diambil alih Polda Sumsel.
“Hingga pukul 19.00 Senin malam kemarin sudah 10 orang yang kami amankan dan menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, 6 kami jemput di luar Sumsel dan 4 menyerahkan diri ke Polres Ogan Ilir.” katanya.
(Baca juga: Polisi Selidiki Perusakan Rumah Ibadah di Bekasi )
Gazali menambahkan, selain 10 tersangka, polisi masih mengejar beberapa orang yang diduga terlibat dalam perusakan rumah ibadah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Benda secara Besama-sama dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.