SURABAYA, KOMPAS.com - Winda Rimawati, isteri Zunaidi Abdillah, mantan perawat dan tersangka pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya, tidak percaya jika suaminya melakukan pelecehan seksual kepada pasien.
"Saya sama sekali tidak percaya suami saya melakukan pelecehan. Dari video yang beredar saja sudah kelihatan bahwa itu diskenario," kata Winda di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/8/2018).
Oleh karena itu, dia berharap upaya praperadilan yang dilakukannya dikabulkan majelis hakim dan suaminya bisa bebas.
"Semoga keadilan berpihak kepada suami saya," harapnya.
Baca juga: Istri Perawat National Hospital Surabaya Laporkan Pasien Korban Pelecehan ke Bareskrim Polri
Ibu satu anak itu ternyata juga bekerja sebagai perawat di National Hospital Surabaya, tetapi wilayah tugasnya dipisahkan oleh lantai rumah sakit.
"Saya di lantai 2, suami saya di lantai 3," ucapnya.
Sejak suaminya dijadikan tersangka dan dipenjara, dia tidak masuk kerja dan memilih fokus menyelesaikan masalah hukum suaminya.
"Sekarang ya tidak punya penghasilan. Uang dan tenaga sudah habis," ujarnya.
Sementara Munfarid, mertua Winda, mengaku melarang menantunya itu untuk kembali bekerja di National Hospital Surabaya.
"Buat apa lagi bekerja di sana, soal rezeki, itu urusan Tuhan," tuturnya.
Ayah dari Zunaidi ini mengaku sangat kecewa dengan perlakuan rumah sakit kepada anaknya. "Anak saya salah apa kok sampai menjadi kambing hitam masalah ini," ucapnya.
Zunaidi dan Winda adalah pasangan perawat. Keduanya bekerja di National Hospital Surabaya sejak rumah sakit elite itu berdiri pada 2012.
Baca juga: Polisi Sebut Penyidikan Kasus Pelecehan Pasien National Hospital Sesuai Prosedur
Keduanya menikah pada 2015. Pasangan ini sebenarnya mempunyai dua anak, tetapi anak keduanya meninggal sebulan sebelum Zunaidi terkena masalah hukum.
Pada Senin siang, Winda menghadiri sidang perdana praperadilan suaminya di Pengadilan Negeri Surabaya. Teman-teman Winda sesama perawat terlihat hadir untuk memberinya dukungan moral.
Sayangnya, sidang terpaksa ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Polrestabes Surabaya tidak hadir dalam sidang.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, keluarga tersangka Zunaidi Abdillah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Zunaidi Abdillah dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital Surabaya.
Langkah hukum itu diajukan karena polisi dianggap tidak memenuhi prosedur dalam menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Baca juga: Mantan Perawat National Hospital Surabaya Ajukan Praperadilan