Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Penyidikan Kasus Pelecehan Pasien National Hospital Sesuai Prosedur

Kompas.com - 06/03/2018, 20:45 WIB
Achmad Faizal,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan membantah telah menyalahi prosedur dalam menangani kasus pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya.

Rudi mengatakan, hal yang dilakukan penyidik tidak akan keluar dari aturan yang ada. Oleh karena itu, pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka perawat National Hospital Zunaidi Abdillah di pengadilan.

"Prinsipnya kami akan selalu mengedepankan profesionalisme dalam penyidikan, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai aturan," kata Rudi, Selasa (6/3/2018).

Dalam melakukan penyidikan, ujar dia, penyidik Polrestabes Surabaya berada di bawah regulasi, seperti KUHAP, Peraturan Kapolri, Peraturan Kabareskrim, dan peraturan lainnya.

Baca juga: Mantan Perawat National Hospital Surabaya Ajukan Praperadilan

Menurut Rudi, penyidikan kasus pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya sudah dinyatakan lengkap.

"Tinggal pelimpahan tahap 2 saja, berkas perkara dan tersangkanya kepada kejaksaan," jelasnya.

Pada Selasa siang, kuasa hukum Zunaidi Abdillah mengirim permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Muhammad Sholeh, kuasa hukum Zunaidi Abdillah, menyebutkan, banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Dia menilai, proses hukum dari pelaporan hingga penetapan tersangka lalu ditahan terlalu cepat. Sementara majelis keperawatan, kata Sholeh, menyebut kliennya tidak melakukan pelanggaran etik sebagai perawat dalam menangani pasiennya.

"Intinya bagi kami status hukum tersangka tidak berkekuatan hukum, dan kami minta pengadilan membebaskan Zunaidi Abdillah dari semua tuduhan," tutur Sholeh.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Dinilai Tak Langgar Kode Etik

Kompas TV Polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com