Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Diperiksa Polisi Terkait OTT

Kompas.com - 16/03/2018, 17:36 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendi diperiksa sebagai saksi di Polres Sukabumi Kota, Jumat (16/3/2018).

Sebelumnya Polres Sukabumi Kota menggelar OTT pembuatan KTP elektronik terhadap DS seorang aparat sipil negara (ASN) pada Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Senin (5/3/2018). Pada tahap pengembangan, polisi menangkap satu tersangka ASN lainnya, EM.

"Ya diperiksa sebagai saksi," ungkap Sofyan kepada wartawan seusai diperiksa di ruang Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jumat.

Menurut dia, OTT di dinasnya yang menyeret dua karyawannya sebagai tersangka merupakan tamparan keras baginya. Karena selama ini dinasnya sudah berusaha keras untuk melayani masyarakat dengan baik.

(Baca juga : Peras Warga Saat Ambil KTP Elektronik, Oknum ASN Diciduk dalam OTT )

"Pelayanan yang kami banggakan ini, terus terang bagi saya tamparan yang sangat pedih," tuturnya.

"Pengawasan saya terbatas. Karena setiap harinya saya harus menandatangani hampir 2.000 tanda tangan, bagaimana saya mau mengawasi ruangan itu. Apalagi ruangan arsip," sambungnya.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pemeriksaan Kepala Disdukcapil terkait prosedur pembuatan administrasi kependudukan. Sehingga penyidik dapat mengetahui bagaimana ketentuannya, aturan, dan alur pembuatannya.

"Selain penegakan hukum, pengungkapan ini kami berharap akan terjadi perbaikan pelayanan sehingga adanya tindakan non prosedural bisa diperbaiki," jelas dia.

Kompas TV Politisi Golkar Mahyudin dihadirkan sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com