Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Kantor BPN Teluk Bintuni Terkena OTT Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 14/03/2018, 06:15 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

BINTUNI, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polres Teluk Bintuni, Papua BaratSelasa (13/3/2018), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor BPN beserta dua orang stafnya.

OTT itu langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Alexender Putra bersama Ketua Kelompok Kerja Intel Teluk Bintuni AKP Julfian Sihombing, tim Reskrim, dan tim Saber Pungli.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Kompas.com, kejadian ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga berinisial R yang saat itu sedang mengurus sertifikat tanah.

Namun, R merasa ada pembebanan biaya pengurusan yang sangat mahal, yakni Rp 20 juta. Pembayaran pertama telah dibayarkan sebesar Rp 11 juta, kemudian sisanya Rp 9 juta akan dibayarkan pada tanggal 13 Maret 2018.

Baca juga: Kronologi OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim dan Saber Pungli mengikuti proses pembayaran oleh pelapor ke Kantor Pertanahan Nasional Teluk Bintuni.

Saat pembayaran dilakukan, tim Siber Pungli Polres Teluk Bintuni melakukan OTT di dalam ruangan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Bintuni. Di ruangan itu ditemukan barang bukti berupa uang Rp 9 juta, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas Pertanahan Nasional Teluk Bintuni beserta Kabag Hukum dan satu orang staf diamankan beserta barang bukti ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Pungli, Pejabat BPN Semarang Terkena OTT Kejaksaan

Kompas TV KPK menduga uang suap dari kontraktor proyek jalan akan dipakai mendanai aktivitas politik terkait pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com