Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Warga Saat Ambil KTP Elektronik, Oknum ASN Diciduk dalam OTT

Kompas.com - 05/03/2018, 23:19 WIB
Budiyanto ,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, DS, terciduk operasi tangkap tangan (OTT) Polres Sukabumi Kota, Senin (5/3/2018) siang.

Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu tertangkap OTT saat ada warga yang sedang mengurus pengambilan KTP elektronik. Warga itu harus menebus identitas kependudukan yang sempat ditahan dengan sejumlah uang.

"Kami melaksanakan OTT ini berdasarkan laporan warga yang akan mengambil KTP elektronik," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (5/3/2018) petang.

Susatyo menjelaskan, pelaku yang terkena OTT ini menahan identitas administrasi kependudukan milik warga. Jika akan diambil, warga yang bersangkutan harus menyerahkan sejumlah uang kepada oknum pegawai itu.

"KTP elektroniknya ditahan, lalu harus menyerahkan sejumlah uang untuk mengambilnya," jelas dia.

Baca juga: Wali Kota Kendari Terjaring OTT KPK

Susatyo melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan perkara ini dan memintai keterangan pelaku serta sejumlah saksi. Sebab, tidak menutup kemungkinan aksi oknum pegawai ini melibatkan pihak lain.

"Ini kan baru pengungkapan awal, kami masih mendalami. Apakah ada pihak lain terlibat, apakah ini dilakukan sistematis atau sendirian," tuturnya.

Hasil dari OTT, selain mengamankan seorang ASN berinisial DS, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 6 juta, puluhan KTP elektronik yang sudah selesai, dan berkas-berkas. Selain itu, salah satu ruang sudah dipasang garis polisi.

Atas perbuatannya, Susatyo mengatakan, pelaku dapat dijerat Pasal 95 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Setiap petugas yang melakukan pungutan kepada penduduk atas proses administrasi kependudukan diacaman hukuman penjara enam tahun," katanya.

Baca juga: Bertambah Dua Tersangka, Ini Daftar Mereka yang Terjerat Kasus e-KTP

Kompas TV KPK tak henti melaju memberantas dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com