Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tersangka Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Dilimpahkan

Kompas.com - 15/03/2018, 17:22 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Proses hukum dugaan tindak pidana politik uang yang melibatkan seorang calon wakil wali Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, terus bergulir.

Polisi secara resmi menyerahkan berkas perkara pada Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, seusai menggelar pertemuan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakhumdu), Kamis (15/3/2018).

Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang, AKP M Soleh mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah menghimpun keterangan dari 16 saksi dan didukung 20 bukti hasil temuan di lapangan.

“Dugaan pelanggaran pidana diketahui dari laporan panitia pengawas lapangan yang kemudian diteruskan ke kantor polisi melalui Panwaslu,” kata M Soleh.

(Baca juga : Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka)

Dia mengungkapkan, proses penyerahan berkas terbilang cepat. Seharusnya penyerahan berkas 14 hari kerja, namun kasus ini sudah diserahkan polisi pada kejaksaan dalam waktu 9 hari kerja.

Hingga kini baru satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni Ismiryadi, calon wakil wali kota nomor urut 4 yang berpasangan dengan Endang Kusumawati. Dugaan pelanggaran muncul setelah yang bersangkutan membagikan token listrik pada sejumlah warga.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkal Pinang, R Isjuniyanto mengatakan, Kejaksaan akan mempelajari berkas yang diterima dari kepolisian selama tiga hari dan akan dikembalikan jika masih ada yang dinilai kurang.

“Setelah dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke pengadilan dengan ancaman hukuman tersangka maksimal enam tahun penjara,” bebernya.

Kompas TV Polisi menetapkan seorang calon Wakil Wali Kota Pangkalpinangkepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan pelanggaran politik uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com