PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Purwanto menyebutkan, NF (16), pelaku pemukulan terhadap gurunya yang marah karena ditegur ketika main game di ponsel akan mendapat proses hukum yang berbeda.
Sebab, pelaku yang masih pelajar ini berstatus di bawah umur. Maka dari itu, akan melibatkan sejumlah pihak, seperti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI.
"Nanti pun, apabila proses terus berjalan dan saat keputusan sidang pengadilan, putusannya hanya ada dua, apakah dipelihara oleh negara ataupun nanti dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Purwanto seusai menjenguk Nuzul, guru SMP Darussalam yang masih dirawat di Ruang Jamsostek, RSUD Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (9/3/2018).
Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NF (16), pelaku pemukulan terhadap gurunya, Nuzul Kurniawati (49), marah karena ditegur ketika main game di ponsel miliknya saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
Baca juga: Ditegur karena Main Ponsel di Kelas, Murid Hajar Guru dengan Kursi
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ternyata si anak tersebut kedapatan sedang bermain game pada saat kegiatan belajar mengajar di sekolah itu sedang berlangsung," ungkap Purwanto.
Purwanto menambahkan, melihat siswanya yang bermain game, guru yang saat itu mengajar pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di kelas kemudian menegur NF.
Saat itu NF melawan guru tersebut. Guru itu kemudian masuk ke ruang guru dan menangis. Pada saat yang bersamaan, korban juga sedang berada di ruangan yang sama.
Korban kemudian menuju ke ruang kelas VIII dan berupaya menegur murid yang masih asyik bermain game di ponselnya.
"Ketika ditegur oleh gurunya, pelaku marah dan langsung memukul gurunya menggunakan kursi dan melempar ponsel yang dipegangnya ke guru tersebut," papar Purwanto.
Baca juga: PGRI Kalbar: Kondisi Murid Sekarang Memprihatinkan