Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolresta Pontianak: Murid yang Hajar Gurunya dengan Kursi Proses Hukumnya Beda

Kompas.com - 09/03/2018, 19:56 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Purwanto menyebutkan, NF (16), pelaku pemukulan terhadap gurunya yang marah karena ditegur ketika main game di ponsel akan mendapat proses hukum yang berbeda.

Sebab, pelaku yang masih pelajar ini berstatus di bawah umur. Maka dari itu, akan melibatkan sejumlah pihak, seperti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan KPAI.

"Nanti pun, apabila proses terus berjalan dan saat keputusan sidang pengadilan, putusannya hanya ada dua, apakah dipelihara oleh negara ataupun nanti dikembalikan kepada orangtuanya," ujar Purwanto seusai menjenguk Nuzul, guru SMP Darussalam yang masih dirawat di Ruang Jamsostek, RSUD Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (9/3/2018).

Purwanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NF (16), pelaku pemukulan terhadap gurunya, Nuzul Kurniawati (49), marah karena ditegur ketika main game di ponsel miliknya saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. 

Baca juga: Ditegur karena Main Ponsel di Kelas, Murid Hajar Guru dengan Kursi

"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, ternyata si anak tersebut kedapatan sedang bermain game pada saat kegiatan belajar mengajar di sekolah itu sedang berlangsung," ungkap Purwanto. 

Purwanto menambahkan, melihat siswanya yang bermain game, guru yang saat itu mengajar pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di kelas kemudian menegur NF.

Saat itu NF melawan guru tersebut. Guru itu kemudian masuk ke ruang guru dan menangis. Pada saat yang bersamaan, korban juga sedang berada di ruangan yang sama. 

Korban kemudian menuju ke ruang kelas VIII dan berupaya menegur murid yang masih asyik bermain game di ponselnya.

"Ketika ditegur oleh gurunya, pelaku marah dan langsung memukul gurunya menggunakan kursi dan melempar ponsel yang dipegangnya ke guru tersebut," papar Purwanto.

Baca juga: PGRI Kalbar: Kondisi Murid Sekarang Memprihatinkan

Kompas TV Pelajar SMA pemukul guru hingga tewas di Sampang, Jawa Timur akhirnya divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com