Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Pengusung Diberi Waktu 7 Hari Cari Pengganti Cawagub Kaltim

Kompas.com - 01/03/2018, 10:45 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan calon wakil gubernur Nusyirwan Ismail yang meninggal beberapa waktu lalu dinyatakan berhalangan tetap. 

Dengan demikian, partai pengusung diperbolehkan mengganti almarhum. Waktu yang diberikan KPU untuk pergantian ini selama tujuh hari.

Komisioner KPU Kaltim, Riduansyah mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, diperbolehkan mengganti dan tidak didiskualifikasi.

“KPU Kaltim memberikan waktu tujuh hari kepada parpol pengusung untuk mencari pengganti. Proses pergantian dilakukan sesuai mekanisme awal pencalonan ditambah surat keterangan meninggal dunia,” katanya, Kamis (1/3/2018).

(Baca juga : Kelelahan Kampanye, Penyebab Pecahnya Pembuluh Darah Cawagub Kaltim)

Riduan mengatakan, waktu yang diberikan KPU Kaltim sampai 5 Maret 2018. Dalam tenggat waktu tersebut, gabungan Partai Golkar dan Nasdem dipersilahkan memasukkan nama pengganti calon.

“Nama pengganti tersebut harus memenuhi syarat seluruh calon yang ada. Termasuk di dalamnya menambahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dari kelurahan atau kecamatan. Itu penting untuk bisa disampaikan kepada KPU selama batas waktu tersebut,” tuturnya.

Berita sebelumnya, salah satu calon wakil gubernur Kaltim, Nusyirwan Ismail meninggal karena kelelahan saat kampanye. Nusyirwan mendaftar ke KPU Kalimantan Timur berpasangan dengan Andi Sofyan Hasdam pada 10 januari 2018.

Pasangan ini diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem dan mendapat nomor urut satu. 

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com