Salin Artikel

Partai Pengusung Diberi Waktu 7 Hari Cari Pengganti Cawagub Kaltim

Dengan demikian, partai pengusung diperbolehkan mengganti almarhum. Waktu yang diberikan KPU untuk pergantian ini selama tujuh hari.

Komisioner KPU Kaltim, Riduansyah mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, diperbolehkan mengganti dan tidak didiskualifikasi.

“KPU Kaltim memberikan waktu tujuh hari kepada parpol pengusung untuk mencari pengganti. Proses pergantian dilakukan sesuai mekanisme awal pencalonan ditambah surat keterangan meninggal dunia,” katanya, Kamis (1/3/2018).

Riduan mengatakan, waktu yang diberikan KPU Kaltim sampai 5 Maret 2018. Dalam tenggat waktu tersebut, gabungan Partai Golkar dan Nasdem dipersilahkan memasukkan nama pengganti calon.

“Nama pengganti tersebut harus memenuhi syarat seluruh calon yang ada. Termasuk di dalamnya menambahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dari kelurahan atau kecamatan. Itu penting untuk bisa disampaikan kepada KPU selama batas waktu tersebut,” tuturnya.

Berita sebelumnya, salah satu calon wakil gubernur Kaltim, Nusyirwan Ismail meninggal karena kelelahan saat kampanye. Nusyirwan mendaftar ke KPU Kalimantan Timur berpasangan dengan Andi Sofyan Hasdam pada 10 januari 2018.

Pasangan ini diusung Partai Golkar dan Partai Nasdem dan mendapat nomor urut satu. 

https://regional.kompas.com/read/2018/03/01/10451011/partai-pengusung-diberi-waktu-7-hari-cari-pengganti-cawagub-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke