Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Ribuan Miras Ilegal, Seorang Ibu di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 19/02/2018, 18:40 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggagalkan peredaran 3.752 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai jenis merek di Jawa Barat. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TR (43).

Penindakan miras ilegal dilakukan petugas DJBC Jawa Barat pada sabtu (3/2/2018), di sebuah rumah tinggal di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saefullah Nasution menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan pengembangan dari seorang pria. Pria tersebut ditangkap 2017 lalu lantaran hal serupa.

"Awal 2017, suami bersangkutan sudah kita amankan dan dihukum. Sementara suaminya menjalani hukuman, pelaku TR yang merupakan istrinya melanjutkan kegiatan itu," ujar Saefullah di Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (19/2/2018).

(Baca juga : 21.350 Botol Miras Ilegal Disita dari Pabrik Miras Rumahan  )

Dalam pelaksanaannya, pelaku TR membeli produksi miras dari produksi resmi. Kemudian ia mengoplosnya dengan perbandingan 1 botol miras asli menjadi 3 botol miras oplosan ilegal.

Miras resmi ini dioplos TR dengan bantuan tiga pegawainnya. Bahan oplosan yang digunakan terdiri dari alkohol, karamel, pemanis buatan, gula putih, gula merah, jahe, pewarna makanan, dan bahan lainnya. Pengoplosan menggunakan alat manual tanpa takaran sesuai. 

"Hasil oplosan kemudian dikemas dalam botol dengan menggunakan etiket yang identik dengan merk sejenis hasil produksi resmi," jelas Saefullah.

"Dalam waktu dua jam pelaku bisa memproduksi 30 karton (satu karton berisi 12 botol miras)," imbuhnya.

Ribuan miras ilegal ini sudah diproduksi pelaku sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018. Miras ini diedarkan ke daerah Bandung, Garut, dan Tasikmalaya.

"Pelaku ini tidak mempunyai izin produksi miras dari instansi berwenang (ilegal). Hasil produksi berupa miras tersebut dilekati pita cukai yang diduga bekas pakai atau dilekati pita cukai yang diduga palsu," katanya.

(Baca juga : Tiga Warga Kendal Meninggal Setelah Pesta Miras Oplosan )

Saefullah memperkirakan, nilai miras ilegal ini sebesar Rp 192.720.000 potensi kurang bayar atau potensi kerugian negara sebesar Rp 474.726.780.

"Dengan perkiraan kegiatan produksi miras ilegal sudah berlangsung 4 bulan berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 1,9 miliar," ucapnya.

"Kerugian inmaterial adalah timbulnya dampak sosial dengan munculnya tindak kriminal akibat peredaran miras ilegal tersebut, serta ancaman kesehatan bagi masyrakat," tambahnya.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat produksi pengoplos miras, bahan baku dan campuran miras, 2.085 lembar pita cukai bekas pakai, dan 3.752 miras oplosan ilegal, serta satu unit mobil Innova.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bier DK menjelaskan cara pembuatan pencampuran miras ilegal tersebut. Miras resmi dimasukkan ke dalam sebuah drum. 

Di dalam drum, miras dicampur bahan-bahan oplosan yang telah disediakan. Usai dicampur, pelaku memasukkannya ke dalam botol melalui selang yang terpasang dalam drum untuk menyalurkan miras yang sudah dioplos dengan perbandingan 1:3.

"Proses pengoplosan ini dilakukan secara manual," tutupnya.

Kompas TV Miras menjadi sasaran operasi polisi untuk mengurangi angka kriminalitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com