BATAM, KOMPAS.com — Jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan 596 karton minuman keras atau 7.122 botol miras golongan satu asal Singapura. Pengamanan ini berdasarkan info warga Jembatan Enam Barelang, Batam, Kepulauan Riau pada Senin (29/1/2018), sekitar pukul 00.30.
Miras impor ini disimpan di sebuah gudang di sekitar hutan bakau di Jembatan Enam Barelang, Batam, atau tepatnya berada di Jalan Bukit Galang Baru Jembatan Enam. Miras itu hendak diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
"Dari info warga sekitar dilakukan pengembangan hingga akhirnya anggota yang melakukan patroli saat itu berhasil menemukan gudang. Salah satu pekerjanya sedang melakukan bongkar muat," kata Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Teddy JS Marbun, kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).
Teddy mengatakan, pihaknya juga mengamankan Sugiarto Eko Purnomo (39) yang mengaku sebagai sopir dan satu unit Toyota HI Ace berpelat nomor BP 8109 ZG.
Baca juga: Minum Miras Oplosan, Lima Warga Kendal Tewas dalam Sepekan
"Miras impor itu diantaranya Black Lebel, Countro, Bacardi, Red Label, Martini, Carlo Rosi, Chivas, dan sejumlah miras impor lainnya," kata Teddy.
Berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan, pemilik miras ilegal itu merupakan warga Batam. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Ia menjelaskan, barang haram tersebut berasal dari Singapura dan diselundupkan ke Batam menggunakan speed boat bermesin lima.
"Tersangka Sugiarto kami jerat Pasal 102 huruf B dan E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca juga: PAN: Sejak Awal Kami Menentang Keras LGBT dan Legalisasi Miras
Teddy memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai ratusan juta rupiah.
"Secepatnya barang tangkapan beserta tersangkanya akan kami limpahkan ke bea dan cukai, karena domainnya di sana. Kami hanya membantu penindakan dari segi pengawasan barang penyelundupan saja," katanya.