Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Papua Putuskan Tunda Penetapan Pasangan Calon hingga 20 Februari

Kompas.com - 12/02/2018, 23:44 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Amir Sodikin

Tim Redaksi

JAYAPURA , KOMPAS.com - Penetapan pasangan calon tetap peserta Pilkada Papua 2018 ditunda oleh KPU Papua hingga 20 Februari 2018.

Keputusan itu tertuang dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua, Senin (12/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIT.

Penundaan penetapan tersebut menyusul pernyataan Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait belum diterimanya berkas persyaratan pasangan calon dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Berkas itu akan digunakan untuk memproses verifikasi keabsahan orang asli Papua.

Sebagaimana diketahui, untuk bisa mengikuti Pilkada di Papua, pasangan calon harus bisa menunjukkan surat keabsahan sebagai keturunan asli Papua. Surat keabsahan tersebut dikeluarkan oleh MRP.

“Jadi malam ini kita tetapkan, yakni kita tunda 7 hari ke depan dan tanggal 20 Februari kita lakukan pleno penetapan, disusul pada 21 Februari pencabutan nomor urut,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoi, saat pleno di ruang rapat kantor KPU Papua.

Baca juga: Kecuali Papua, Ini Daftar Pasangan Cagub-Cawagub di 16 Provinsi

Meski sudah ditetapkan akan ditunda hingga 7 hari ke depan, dua bakal calon yang hadir, yaitu bakal calon gubernur Klemen Tinal (petahana) dan bakal calon gubernur John Wempi Wetipo sebagai penantang petahana, menyatakan tidak akan menandatangani berita acara.

"Lantaran tertundanya jadwal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan calon, melainkan disebabkan karena tarik menarik antara KPU, Pansus, dan MRP. Ini kan tidak ada sangkut paut dengan kami calon, karena itu kami pada dasarnya hanya ikut jadwal KPU saja,” kata Wempi dalam rapat pleno itu.

Dari pantauan Kompas.com, setelah membuka rapat pleno, Ketua KPU Papua Adam Arisoi meminta MRP untuk menyerahkan hasil verifikasi terkait surat keterangan orang asli papua. Sayangnya, MRP yang diwikili Wakil Ketua 1, Jimmy Mabel, mengaku, pihaknya tidak dapat memberikan hasilnya lantaran belum mendapatkan dokumen syarat pasangan calon dari KPU.

“MRP bekerja bukan sendiri, tapi harus ada persetujuan pimpinan dan anggota lainnya di dalam rapat pleno, dan kami mohon maaf, kami tidak dapat memberikan rekomendasi karena kami belum mendapatkan berkas dari DPRP, kami meminta KPU untuk memberikan kami waktu untuk melakukan verifikasi sebagaimana aturannya paling sedikit 7 hari,” kata Jimmy Mabel.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua KPU akhirnya memutuskan jadwal penetapan ditunda sebagaimana waktu permintaan dari MRP. Dalam pleno tersebut, KPU meminta agar DPRP segera menyerahkan berkas itu kepada MRP agar dapat segera diproses untuk verifikasi keaslian orang Papua bagi pasangan bakal calon.

“Berdasarkan arahan pimpinan dan permintaan MRP maka KPU Papua menyatakan menyetujui tujuh hari perubahan dan jadwal kami sampaikan,“ kata Adam Arisoi.

Baca juga: Pilkada Papua Rawan Konflik, Ini Antisipasi KPU

Terkait penundaan itu, Bawaslu Papua meminta ketegasan dan kepastian KPU bahwa 7 hari penundaan tersebut tidak akan ada perubahan.

“Apakah waktu bisa dipastikan, mengingat yang terjadi antara Pansus, MRP, dan KPU. Apakah waktu 7 hari bisa clear? Kalau 7 hari ini tidak terlaksana maka ini akan dijadikan temuan untuk pidana pemilu Bawaslu,” kata ketua Bawaslu Papua Fegie F Wattimena dalam rapat pleno itu.

Rapat pleno penetapan calon tetap berlangsung di Kantor KPU Papua. Rapat tersebut dipimpin langsung ketua KPU, Adam Arisoi, dengan didampingi 4 komisioner serta 3 anggota Bawaslu yang diketuai oleh Fegie F Wattimena.

Rapat itu dimulai pukul 23.30 WIT di ruang rapat KPU Papua, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penundaan jadwal oleh KPU, Bawaslu, dan MRP.

Sampai pulul 00.45 WIT, berita acara belum juga selesai ditandatangani. Bahkan kedua kandidat masih berada di ruang rapat. Sedangkan di luar kantor KPU Papua massa pendukung dan partai koalisi masih setia menanti kedua bakal calon dengan kondisi hujan.

Baca juga: Fakta Seputar Pilkada Papua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com