BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah kendaraan roda empat dengan bentuk dimensi yang tak lazim sempat terlihat berkeliaran pada Senin (15/1/2018).
Sebuah mobil bermuka dua menjadi pusat perhatian warga di jalan yang di laluinya. Beberapa foto pun muncul di dunia maya. Kompas.com melihat langsung kendaraan tersebut. Ini penampakan mobil bermuka dua di Bandung:
Mobil bermuka dua itu dikenakan pasal 275 ayat 2 tentang Persyaratan Teknis, dan pasal 286 tentang Persyaratan Laik Lalan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
(Baca juga: Baca juga : Mobil Bermuka Dua Dibuat untuk Keperluan Kontes)
Mobil ini dinilai tak laik jalan karena tidak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan juga memiliki mesin ganda atau dua.
Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan plat nomornya juga dua.
Kendaraan tersebut memiliki mesin ganda dan memiliki tempat duduk yang saling membelakangi. Untuk setir sendiri berada di depan dan belakang kendaraan.
Begitupun dengan pedal gas dan rem ada di dua sisi yang berbeda. Bahkan dua bagian mobil ini menggunakan suspensi depan.
Mobil berwarna orange tersebut sempat viral didunia maya lantaran bentuknya yang tak lazim. Bagaimana tidak, secara kasat mata kita akan dibingungkan dengan tampilan depan kendaraan tersebut.
Pasalnya mobil ini tak memiliki bagian belakang, seperti terlihat dua bagian depan muka mobil yang disambung menjadi satu.