Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/01/2018, 21:39 WIB
Agie Permadi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menilang satu kendaraan roda empat dengan tampilan bentuk yang unik pada Senin (15/1/2018).

Tampilan mobil berwarna oranye tersebut sempat viral di dunia maya lantaran bentuknya yang tak lazim. Secara kasatmata, kita akan dibingungkan dengan tampilan depannya. Sebab, mobil ini tak memiliki bagian belakang dan terlihat seperti dua bagian muka mobil yang disambung menjadi satu.

Budi, salah seorang pegawai bengkel yang mengaku terlibat dalam pembuatan mobil itu, mengatakan, ide kendaraan tersebut berasal dari pemiliknya untuk mengikuti kontes.

"Idenya memang dari bos (panggilan pemilik kendaraan), katanya buat kontes, tapi awalnya dibuat iseng," ujar Budi di Jalan Babakan Cibereum, Bandung, Selasa (16/1/2018).

Kendaraan ini awalnya Toyota Vios Limo 1.500cc yang sebelumnya adalah dua kendaraan operasional taksi yang dibeli dan dibentuk sedemikian rupa. Kendaraan tersebut dipotong menjadi dua dan menyisakan bagian depan yang kemudian disambung menjadi satu.

"Proses pembuatannya lebih kurang enam bulan," katanya.

Baca juga: Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Kendaraan tersebut memiliki mesin ganda dan memiliki tempat duduk yang saling membelakangi. Untuk bagian setir berada di depan dan belakang kendaraan. Begitu pun dengan pedal gas dan rem seperti kendaraan pada umumnya, tetapi ada di dua sisi yang berbeda. Bahkan, dua bagian mobil ini menggunakan suspensi depan.

Dibutuhkan sekitar 10 orang untuk menyelesaikan kendaraan roda empat ini. Menurut Budi, bagian pengelasan merupakan proses yang terlama dibanding pengecatan yang hanya membutuhkan waktu sebulan.

"Cat yang digunakan autoglove," ujarnya.

Mobil bermuka dua ini tengah diparkir di sebuah tempat di Jalan Babakan, Cibeureum, Bandung, Selasa (16/1/2018).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Mobil bermuka dua ini tengah diparkir di sebuah tempat di Jalan Babakan, Cibeureum, Bandung, Selasa (16/1/2018).

Pada saat penilangan pun, lanjut Budi, hal tersebut sengaja dilakukan si pemilik kendaraan untuk mencoba kendaraannya sekaligus mengetahui apa yang kurang dari kendaraan ini.

"Kemarin ngecek, ngetes mobil," katanya.

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman mendapati bahwa kendaraan tak lazim ini saat berkeliling di Kota Bandung. Akibatnya, mobil bermuka dua itu dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan.

Pelanggaran tak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tak memiliki lampu mundur, dimensi kendaraan yang tak sesuai, dan memiliki mesin ganda.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua, pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibentuk untuk keperluan kontes.

"Kendaraan itu ada karena ada kontes," tuturnya.

Baca juga: Pemodifikasi "Mobil Muka Dua" yang Viral Disebut Belum Terarah

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com