Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Unik Bermuka Dua Ditilang Polisi di Bandung

Kompas.com - 16/01/2018, 18:58 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi memberhentikan dan menilang satu mobil unik yang ada  di Kota Bandung.

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi. Terlihat seorang polisi sedang memperhatikan mobil tersebut.

Kendaraan roda empat ini tampak unik karena tidak memiliki bagian belakang, yang terlihat  dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu. Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.

Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan," kata Hilman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Merek Mobil Aneh yang Belum Bayar Pajak di Jakarta

Dia menjelaskan, pelanggaran tidak laik jalan ini karena kendaraan tersebut tidak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai. Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.

"Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua," ujar Hilman.

Namun, Hilman enggan menyebutkan nama pemilik kendaraan itu.

 

Mobil muka dua ini ditilang Polisi. . lagi jadi viral di dunia maya saat ketangkep sama polisi dan ditilang di Polsek Sukajadi, Kota Bandung. . Dari video dan foto yang beredar, mobil berwarna oranye itu berhenti tepat di depan Polsek Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kota Bandung. . Tampak seorang petugas polisi laku lintas (Polantas) berdiri di samping mobil itu. Setelah menerima surat tilang, mobil tersebut pergi. . Mobil sedan tersebut unik. Sebab bagian belakang mobil sama persis seperti bagian depan. Kemiripannya hingga tak bisa membedakan mana bagian depan dan mana bagian belakangnya. . Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza membenarkan adanya mobil unik tersebut. Polisi telah menilang pemilik mobil tersebut. "Memang benar ada mobil yang unik itu. Kejadiannya kemarin kita sudah tilang," kata Agung saat dikonfirmasi via pesan singkat. . "Kami kenakan Pasal 275 ayat 2 tentang persyaratan teknis dan Pasal 286 tentang persyaratan laik jalan Undang-Undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009," kata Agung seperti dilansir detik.com . kalau malam emang bahaya gan, kita ngebut ehh tahu tahu ketemu lampu depan, kan bisa kaget dikira mau nabrak

A post shared by roda2blog.com (@roda2blog) on Jan 15, 2018 at 8:55pm PST

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibuat untuk keperluan mengikuti kontes.

"Kendaraan itu karena ada kontes," tutur Agung Reza.

Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.

Kompas.com pun kemudian melakukan penelusuran dan menemukan tempat disimpannya mobil tersebut di suatu tempat di Jalan Cibeureum.

Salah seorang pegawai bengkel, Budi, yang ikut membuat dan membentuk mobil tersebut mengatakan bahwa pembuatan mobil ini lebih kurang enam bulan.

Awalnya mobil tersebut adalah dua mobil Toyota Vios Limo 1.500cc tahun 2012 yang dipotong bagian belakangnya, kemudian dua bagian depannya disambung menjadi satu.

"Awalnya memang mobil operasional taksi, tapi dibeli sama si bos (sebutan pemilik kendaraan bermuka dua), terus dipotong, kemudian disambung," ucap Budi.

Baca juga: Berikut Daftar Merek Mobil Mewah yang Belum Bayar Pajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com