Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Kasus yang Menonjol di NTT Selama Tahun 2017

Kompas.com - 30/12/2017, 12:01 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Polisi Agung Sabar Santoso mengatakan, ada tujuh kasus yang menonjol di provinsi kepulauan yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste.

Tujuh kasus yang menonjol itu, jelas Agung, yakni kasus korupsi, operasi tangkap tangan, narkoba, illegal fishing dan BBM ilegal, human trafficking, pemblokiran bandara dan pengeroyokan.

Agung merinci, kasus korupsi yang menonjol yakni proyek pemeliharaan jalan Lando Noa pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, dengan tersangka AT (kepala dinas), KRJ (PPK) dan VAT (kontraktor). Dalam kasus itu potensi kerugian negara Rp 925,7 juta.

Selanjutnya, penyelewengan dan penyalahgunaan kas umum daerah Kabupaten Sumba Timur dengan tersangka berinisial DND (Anggota DPRD Sumba Timur). Akibatnya, negara dirugikan Rp 6,2 miliar.

"Kemudian kasus korupsi lainnya yakni pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kabupaten Rote Ndao. Perkembangan kasus masih periksa saksi dan menunggu hasil audit PKKN," kata Agung, Sabtu (30/12/2017).

(Baca juga : Polisi Tangkap Buron Kasus Human Trafficking di NTT)

Kasus menonjol berikutnya yakni operasi tangkap tangan terhadap tersangka berinisial HP (Kabag operasional PT Pelni Kupang).

Pelaku tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap penumpang kapal Sabuk Nusantara 34 di Pelabuhan Tenau Kupang.

Dalam kasus itu, barang bukti yang berhasil di sita yakni Rp 19 juta. Tersangka lainnya yakni berinisial A (Kepala Cabang Pelni Kupang).

Sedangkan kasus narkoba yakni pemakaian tembakau gorila dengan tersangka berinisial HA dan penggunaan sabu sabu dengan tersangka berinisial WA.

"Untuk kasus illegal fishing dan ilegal BBM yakni penangkapan terhadap Kapal Sinar Tambora di wilayah perairan Pulau Kera yang mencuri ikan tembang sebanyak 3 ton dengan tersangka SHMT," ucap Agung.

(Baca juga : Gubernur NTT Terharu Saat Beri Kado Natal untuk 1.000 Anak Yatim)

"Untuk ilegal BBM yakni penangkapan terhadap sebuah kapal tanpa nama dengan barang bukti 1.015 liter premium, 420 liter solar dan 60 liter minyak tanah dengan tersangka berinisial FK," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus trafficking yang paling menonjol yakni TKI asal Kabupaten Alor yang bekerja ke Malaysia dengan dokumen yang dipalsukan atas nama Rima Ledo dengan tersangka Dominggus Latipra.

Khusus untuk kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa Ngada yang dilakukan oleh 16 orang Anggota Sat Pol PP atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae. Kasusnya sudah di Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Yang terakhir kasus pengeroyokan terhadap korban Vincentius Loe Bau hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh 14 orang di Kabupaten Malaka," tutupnya.

Kompas TV Untuk mengusir jenuh, penumpang disuguhkan hiburan sebagai penawar lelah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com