Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Dana Asuransi Kematian Nelayan, 3 PNS di Bima Diperiksa Inspektorat

Kompas.com - 18/12/2017, 15:22 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang menjalani pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga oknum PNS itu adalah SB, MH dan BM. Mereka diduga menyelewangkan dana bantuan asuransi kecelakaan untuk nelayan.

"Pemeriksaan dilakukan atas laporan keluarga korban penerima asuransi kecelakaan laut," ujar tim pemeriksa, Andi Haris Nasution, Inspektur Pembantu Wilayah III/Pengendali Teknis, Senin (18/12/2017).

Andi menyebutkan, ketiga oknum tersebut merupakan pegawai pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Sanggar.

Perbuatan yang dilakukan para pelaku itu terjadi saat penyaluran dana santunan asuransi nelayan untuk korban meninggal akibat kecelakaan kerja saat melalut, belum lama ini.

Selanjutnya, mereka diperiksa secara maraton di Dinas Kelautan dan Perikanan setelah mendapat instruksi langsung Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

Dalam kasus ini, kata Andi, tiga oknum tersebut terindikasi bersama-sama mencari untung melalui santunan asuransi korban kecelakaan laut, warga Desa Kore, Kecamatan Sanggar.

"Dari keterangan pelapor, mereka juga menakuti penerima bantuan korban jika melaporkan kasus ini," tutur Andi.

Baca juga : Sunat Honor Anak Buah, Kepala Satpol PP Kampar Ditangkap

Sementara dari keterangan yang diperolehnya, korban mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 160 juta.

Uang santunan itu diterima pihak keluarga korban, Ramla, isteri M Sidik warga Desa Kore, yang menjadi korban kecelakaan kerja saat melaut pada Agustus 2017.

Namun, kata Andi, janda yang berprofesi sebagai perajin bedek itu merasa santunan kematian untuk suaminya telah disunat oleh tiga oknum pegawai lingkup Dinas Kelautan Bima.

Sementara modus operandinya, lanjut dia, mereka menyita rekening pemohon bantuan sebelum santunan disalurkan. Begitu dana disalurkan, para pelaku langsung mencairkan dan menyisahkan sebagianya di rekening istri korban kecelakaan.

Ia juga mengatakan, setelah pencairan dana sebesar Rp 70 juta dari rekening korban, dipotong hingga Rp 60 juta.

"Total dana di rekening pemohon sebesar Rp 160 juta, namun dicairkan Rp 70 juta. Tetapi ternyata setelah dicairkan, korban hanya diberikan Rp 10 juta. Sementara Rp 60 juta, mereka ambil dengan alasan untuk bagi-bagi ke kepala dinas dan lain-lain. Sedangkan sisanya Rp 90 juta masih ada dalam rekening pemohon," katanya.

Kepada tim pemeriksa, tiga oknum tersebut mengakui perbuatannya. Saat itu juga mereka langsung mengembalikan sejumlah uang yang ditilepnya kepada pihak keluarga penerima bantuan.

Baca juga : Sunat Dana Desa Rp 15 Juta dengan Alasan Bayar Pajak, 3 PNS Jadi Tersangka

Kendati demikian, para PNS ini tetap diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita akan tetap melakukan proses penegakan hukum agar persoalan ini dapat dituntaskan," tegas Andi

Selain ketiga oknum tersebut, Tim Pemeriksa akan mendalami keterangan dari beberapa pejabat terkait di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada bupati sebagai acuan untuk menjatuhkan tindakan pendisiplinan bagi PNS yang melanggar disiplin dan etika kepegawaian," ucap Andi.

Kompas TV Masyarakat dapat terlibat mengawasi dana desa yang jumlahnya cukup besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com