Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sunat" Dana Desa Rp 15 Juta dengan Alasan Bayar Pajak, 3 PNS Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/11/2017, 15:49 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan (BPMPK) menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Berkas mereka kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (23/11/2017). Berkas tindak pidana penyalahgunaan dana desa dijadikan dua berkas dengan tersangka berjumlah tiga orang.

Adapun tahap dua dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B - 730/T.1.16/Fd.1/11/2017. Dan Nomor : B - 731/T.1.16/Fd.1/11/2017, yakni P21 atau berkas dinyatakan lengkap.

“Kemarin, ketiga tersangka sudah kami serahkan tahap dua ke kejaksaan karena berkasnya sudah lengkap (P21). Berkas P21nya beberapa waktu lalu memang sudah kami terima,” ungkap Kapolres Pegunungan Bintang, AKBP Juliarman E.P Pasaribu, Jumat siang.

Ketiga tersangka itu, lanjut Pasaribu, adalah ASN di Dinas BPMPK Pemda Pegunungan Bintang yaitu, AE, DH dan KK.

“Salah satu dari ketiganya adalah mantan Kepala Dinas BPMPK yakni DH,” ungkapnya.

(Baca juga: Mendes Pastikan Dana Desa Akan Diawasi Lebih Ketat)

Dia mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dana desa yang merugikan uang negara senilai Rp 4.155.000.000 dari anggaran Dana Desa Tahun 2016. Mereka memotong anggaran dana desa senilai Rp 15 juta dari 277 desa yang ada di daerah itu.

“Jadi ketiga tersangka melakukan pemotongan anggaran senilai Rp 15 juta dari 277 desa. Alasan mereka, uang itu akan dibayarkan untuk pembayaran pajak. Tentu hal ini tak dibenarkan, apalagi, akhirnya uang itu diketahui digunakan oleh mereka untuk kebutuhan pribadi,” tuturnya.

Adapun pasal yang disanksikan kepada ketiga tersangka yaitu, pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

“Kini ketiga tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Namun, sepanjang kasus ini bergulir hingga ke pengadilan, tentunya akan kami pantau. Apalagi, penanganan dugaan kasus korupsi dana desa di Papua baru pertama kali terungkap. Tentu, kita tak boleh kalah dari koruptor,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com