Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Mizwar: Enggak Ada Lagi Bangun Dulu Nanti Dimaafkan

Kompas.com - 29/11/2017, 22:07 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan sekecil apapun khususnya di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Dia memastikan Pemerintah provinsi Jawa Barat bakal menegakkan peraturan tentang KBU demi terjaganya kelestarian lingkungan.

Salah satu kasus yang disinggung pria yang akrab disapa Demiz ini adalah dugaan pelanggaran pembangunan SPBU di salah satu jalan di wilayah KBU. Dia mengatakan, pembangunan tersebut harus ditertibkan agar tidak jadi preseden buruk ke depannya.

"Harus ditertibkan sesuai aturan, enggak boleh pandang bulu," kata Demiz di Bandung, Rabu (29/11/2017).

(Baca juga : Karawang Kerepotan Tangani Pencemaran Sungai Citarum )

Demiz menambahkan, yang paling terpenting pelanggaran pembangunan SPBU jangan sampai terulang. Sebab, luas lahan terbuka hijau di KBU terus merosot akibat maraknya pembangunan.

"Bangun aja dulu, entar juga dimaafkan. Enggak ada lagi sekarang, sejak Perda Nomor 2 Tahun 2016, (kalimat) ini sudah enggak ada lagi," tuturnya.

Demiz berjanji pihaknya tidak akan ragu untuk membongkar bangunan SPBU yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

"Sudah dibongkar, enggak ada cerita ya," akunya.

Demiz mengatakan, pengawasan di wilayah KBU yang dimiliki empat daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, perlu dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Nanti Bandung tenggelam. Tidak ada satupun wali kota, pemkab yang bisa mengatasi sendiri. Harus dibenahi bersama-sama, harus sinergis," tandasnya.

(Baca juga : Luhut: Kita Tangani Kejorokan Sungai Citarum )

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan SPBU yang diduga melanggar peraturan KBU tersebut berada di Jalan Setiabudi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Yod meminta agar Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat bersikap tegas dalam menegakkan aturan di KBU. Menurut dia, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan merupakan kawasan konservasi sehingga kehijauannya harus dijaga.

"Perda KBU sudah ada, RDTR juga ada. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tuturnya.

Di awal, lanjutnya, pengelola SPBU mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU. Namun pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru yang dapat dikatakan telah menyalahi peruntukan.

"Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan," akunya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com