Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi KKN Diperkosa Saat Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata

Kompas.com - 17/11/2017, 22:36 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon diperkosa seorang pria berinisial FT (23), warga Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, di lokasi wisata di desa tersebut.

Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban, EV bepergian dengan sepeda motor ke kawasan wisata Lubang Buaya tak jauh dari desa tersebut pada Rabu malam (15/11/2017).

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, peristiwa itu berawal ketika pelaku mendatangi korban di posko KKN di desa tersebut. Saat itu, dia berkenalan dengan korban dan selanjutnya mengajak korban ke lokasi wisata Lubang Buaya.

“Jadi setelah berkenalan, pelaku mengajak korban ke tempat wisata Lubang Buaya. Keduanya langsung pergi dengan sepeda motor malam itu juga,” kata Teddy kepada wartawan, Jumat (17/11/2017).

Menurutnya, di perjalanan, korban dan pelaku sempat mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh. Saat itu korban langsung meminta pelaku mengantarnya ke posko.

“Namun pelaku beralasan kepada korban kalau dia ingin menemui orangtuanya yang ada di lokasi wisata itu untuk meminta uang guna memperbaiki sepeda motornya. Karena percaya, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku,” ungkapnya.

Baca juga : Baru Kenal Dua Hari, Sopir Truk Ini Perkosa Seorang Gadis

Di tengah perjalanan, lanjut Teddy, pelaku langsung menarik tangan korban dan merayunya agar mau dinikahi. Namun karena korban melawan, pelaku langsung mencekik leher korban setelah itu dia memperkosanya.

"Korban juga diancam akan dibunuh, dalam kondisi itulah korban lalu diperkosa,” katanya.

Menurut Teddy, setelah kejadian itu, korban langsung mendatangi Polsek Leihitu dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya.

"Polisi kemudian menangkap pelaku saat itu juga, sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca juga : Kelompok Kriminal Bersenjata di Tembagapura Perkosa Warga Sipil

Kompas TV Dari Jayapura, Papua, 5 tahanan lapas kelas 2A Abepura, kabur dengan cara membobol tembok lapas.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com