Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 42 WNA yang Dideportasi Kantor Imigrasi Kota Bandung Tahun Ini

Kompas.com - 17/11/2017, 14:39 WIB
Agie Permadi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pada tahun ini Kantor Imigrasi Klas I Bandung mendeportasi sekitar 42 orang warga negara asing (WNA) dari 3.900 WNA yang tinggal di Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bandung Sri Wanarti di kantor Imigrasi Klas I Bandung, Jalan Suci, Kota Bandung, Jumat (17/11/2017).

"Berdasarkan data, jumlah orang asing di Kota Bandung ada hampir 4.000 orang, dari keseluruhannya ada 42 orang telah dipulangkan," kata Sri.

Dia menjelaskan, sebagian besar WNA yang dipulangkan tersebut melakukan pelanggaran karena izin tinggal yang sudah melebihi batas waktu atau overstay. "Pelanggarannya overstay, kebanyakan pelajar asal Timor Leste," ungkap Sri.

Sementara itu, Tim Gabungan Pendataan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Klas I Kota Bandung mengamankan dua WNA yang diduga memakai dokumen yang tak sesuai saat bekerja. Kedua orang itu diketahui berinisial DB (42) asal India dan OZ (50) asal China.

Baca juga: Mencurigakan, Imigrasi Kota Baubau Amankan 19 WNA Asal Sri Lanka

Menurut Sri, kedua orang tersebut diamankan dalam operasi gabungan Pora yang dilakukan di tiga lokasi pada Kamis (16/11/2017).

Ketiga lokasi tersebut yakni Gedung PT Indo Wisata Permata di Jalan Wisata Permata Nomor 1, kawasan Dago, Bandung; Stamford School; dan Pribadi School. "Tadinya mau empat titik. Karena kendala cuaca, jadi kami lakukan di tiga titik itu," kata dia.

Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua orang asing tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan. Jika terbukti melanggar maka akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kompas TV Langgar Izin, Stefan Hansson Terancam Dideportasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com