Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP

Kompas.com - 10/11/2017, 22:17 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), David dan Charles, dianiaya sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery merupakan pegawai Kejari Atambua)," kata Yandri kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2017) malam.

Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Yandri, berlangsung pada Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya, pada saat pesta, para pelaku (Satpol PP) mabuk minuman keras dan mengganggu pegawai perempuan dari kejaksaan.

(Baca juga : Wakil Ketua DPRD Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan )

Melihat hal tersebut, korban David dan Charles lalu menegur. Tak terima ditegur, kelima pelaku menganiaya korban hingga babak belur.

Akibat penganiayaan itu, Charles menderita sakit pada bagian perut hingga dada. Sedangkan David mengalami luka memar pada kepala bagian belakang.

Polisi yang menerima laporan, kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sampai saat ini, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedua pelaku itu berinisial DAK dan VK," tutupnya.

Kompas TV Kerusuhan dipicu dendam antar narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com