Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Obat Keras Ilegal di Surabaya Digerebek Polisi

Kompas.com - 09/11/2017, 19:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pengemasan obat keras ilegal jenis karnopen digerebek polisi di Surabaya. Sebanyak 2,8 juta pil karnopen berikut sebuah mesin pengemas otomatis diamankan.

Selain pil karnopen, di dalam rumah sewaan di komplek perumahan elit blok Bukit Bali, Citraland Surabaya Barat itu juga diamankan 450.000 butir pil OPM, 3 mesin press, timbangan, dan bungkus kemasan.

Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin menegaskan, rumah tersebut bukanlah rumah produksi, melainkan hanya tempat pengemasan sebelum didistribusikan.

"Mesin pengemasan bisa mengemas 500.000 pil dalam sehari," katanya di lokasi rumah tempat pengemasan, Kamis (9/11/2017).

(Baca juga : Sepekan, Polisi Amankan 19.000 Butir Pil Obat-obatan Keras)

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 4 orang tersangka, yakni SG dan ST warga Banyu Urip Kidul Surabaya. Lalu SN warga Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dan SB warga Wisma Lidah Kulon Surabaya. Keempatnya diamankan di tempat yang berbeda. 

Machfud mengatakan, aktivitas pengemasan pil obat keras tidak memiliki izin edar sesuai peraturan yang berlaku.

"Pil tersebut diduga disalahgunakan untuk kebutuhan tertentu yang fungsinya hampir sama seperti narkoba," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal. 

Kompas TV Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan penyelundupan ribuan butir obat terlarang, yang dikirim dari Makassar ke Cimahi melalui jasa pengiriman paket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com