Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warung Kelontong di Magelang Digerebek karena Jual Obat Keras Ilegal

Kompas.com - 27/10/2017, 20:34 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Magelang, Jawa Tengah, menyita ribuan pil obat jenis G atau obat keras dari tangan Alpon Takasowa (55), warga Dusun Mertan, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Alpon diketahui menjual bebas obat-obatan berbagai merek tersebut di warung kelontong miliknya.

"Ada 47 merek obat dalam daftar G atau keras yang kami sita. Semuanya diduga dijual bebas oleh tersangka," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo dalam gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (27/10/2017).

Hari memaparkan, tindakan Alpon tersebut terendus petugas karena banyak pelajar SMP dan SMA yang datang ke warung miliknya. Para pelajar itu terlihat sering nongkrong di warung pada  jam-jam pelajaran.

"Atas kecurigaan itu dan juga informasi dari masyarakat, maka anggota kami melakukan penyelidikan di warung yang sekaligus jadi rumah tinggal itu," ujar Hari.

Dari hasil peyelidikan, akhirnya petugas menggeledah warungnya dan mendapatkan berbagai macam obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

"Obat-obatan ini tidak boleh dijual bebas, melainkan harus dengan resep dokter," tandasnya.

Kepala Satuan Narkoba AKP Eko Sumbodo, menambahkan dari hasil pengamatannya, para pelajar yang datang ke warungnya kerap membeli obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak tanpa resep dokter. Padahal mereka juga tidak sedang dalam keadaan sakit.

"Mereka sama sekali tidak sakit dan dalam keadaan sehat walafiat namun beli obat yang masuk dalam daftar G. Sudah pasti mencurigakan," tutur Eko.

Baca juga : Hendak Ditangkap karena Bawa Obat Keras, Pria Ini Tabrakkan Motornya ke Mobil Polisi

Pada umumnya, lanjut Eko, yang mengonsumsi obat jenis ini, sesuai aturan dokter, hanya satu sampai tiga kali sehari 1 tablet.

"Tapi mereka bisa sampai 10 tablet sekali minum," ujarnya.

Eko mengemukakan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa anjuran dokter akan berakibat fatal bagi tubuh dan kejiwaan. Orang bisa lupa diri, tidak mau berpikir susah dan ingin melepaskan diri dari permasalahan.

Obat-obat yang dijual beberapa di antaranya bermerek Antalgin 500 miligram, Mionalgin Metamizole 500 miligram, Erphaflam Diclofenac Potasium 500 miligram, Mefinal 500 miligram, Neuralgin 500 miligram, Cataflam 50 miligram dan masih banyak lagi.

"Penjual obat ini paham kalau yang dijual merupakan obat keras yang masuk dalam daftar G. Dia mendapatkan obat-obat itu dari sales yang datang," kata Eko.

Sementara itu, tersangka Alpon mengaku ide berjualan obat-obat tersebut muncul setelah tetangga sekitar sering mencarinya. Ia membantah bahwa konsumen obat ini adalah pelajar.

"Yang beli sebagian besar orangtua, itupun hanya satu dua orang saja," kilahnya.

Baca juga : Overdosis Obat Kuat, Suparno Tewas usai Bercinta dengan PSK

Atas kepemilikan obat-obatan ini, tersangka diancam pasal 198 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta. Namun untuk kasus ini tersangka sendiri tidak ditahan, hanya wajib lapor.

Kompas TV Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggagalkan penyelundupan ribuan butir obat terlarang, yang dikirim dari Makassar ke Cimahi melalui jasa pengiriman paket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com