SAMARINDA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sudah ditetapkan sebesar Rp 2.543.000.72 oleh Pemprov Kaltim, Rabu (1/11/2017).
Bersama dengan instansi terkait, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menentukan besaran UMP tanpa konflik.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
"Semua disepakati, UMP Kaltim naik menjadi Rp 2.543.000.72. Sebelumnya hanya di angka Rp 2,3 juta, ada kenaikan," sebutnya.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik 8,71 Persen Menjadi Rp 2.647.000
Sempat terjadi perdebatan dalam menentukan angka kenaikan. Para peserta rapat mengusulkan UMP mencapai Rp 2,6 juta. Namun Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tetap bersikeras UMP diangka Rp 2.543 juta.
"Peserta rapat tadi meminta angka Rp 2,6 juta, tapi kemudian ditawar lagi. Gubernur mencari angka yang sama-sama disepakati," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.