Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak SD, Pria 55 Tahun Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/09/2017, 21:13 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka AF (55) ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, setelah sebelumnya dilaporkan keluarga korban yang tidak terima tersangka mencabuli putrinya pada Selasa (19/9/2017).

"Tersangka AF  telah ditangkap di rumahnya di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap R (14)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno, Rabu (20/9/2017).

Dia menceritakan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu hendak pergi nonton televisi di rumah tetangganya. Melihat korban, tersangka kemudian membujuknya untuk diajak ke belakang rumah. Di tempat itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya ke belakang rumah. Sesampai dibelakang rumah korban, pelaku melakukan tindakan pencabulan," ucap Suratno.

Baca juga: Mengaku Khilaf, Seorang Ayah di Bandung Perkosa Anaknya

Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan persitiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Langgudu, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka kita sangkakan dengan pasal pencabulan anak di bawah umur," ujar Suratno.

Kompas TV Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diperkosa oleh 13 sopir angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com