LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap dua pemuda berinisial SU (24) dan SA (18), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupten Aceh Utara, Kamis (7/9/2017).
Kakak dan adik ini diduga memperkosa gadis di bawah umur, R (15), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, SU dan SA ditangkap di rumahnya. Mereka dilaporkan oleh keluarga korban dengan laporan polisi Lp/408/IX/2017/Aceh/Res Lsm.
“Dari keterangan korban, kedua pelaku secara bergantian memperkosa korban RS (15) secara bergantian di rumah mereka, keduanya berstatus adik dan abang,” kata Budi Nasuha.
Pemerkosaan itu dilakukan dua bulan terakhir. Modusnya, kedua pelaku mengajak korban jalan-jalan ke kawasan obyek wisata Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Baca juga: 4 Pemuda Perkosa Korban Sambil Rekam Video lalu Minta Tebusan Rp 5 Juta
Setelah pulang dari obyek wisata itu, mereka lalu singgah di rumah korban. Di sana lah pelaku memperkosa korban dalam waktu yang berbeda.
“Visum telah kita ambil, memang ada sobekan di kemaluan korban. Kita dalami kasus ini, kita periksa dulu saksi-saksinya, dan kita periksa juga psikologi pelaku,” sebut AKP Budi.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi karena Perkosa Adik Tiri Lima Kali
Dia menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tahun 2003 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
“Sekarang keduanya sudah ditahan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.