Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Khilaf, Seorang Ayah di Bandung Perkosa Anaknya

Kompas.com - 14/09/2017, 13:49 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial TDW (52) di sebuah rumah indekost di Jalan Melong, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (13/9/2017) kemarin.  TDW ditangkap lantaran berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial UK (15) yang masih masuk kategori anak di bawah umur. 

"Keduanya ini memang tinggal dalam satu kamar kos," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (14/9/2017).

Terungkapnya aksi bejat TDW berawal dari keberanian UK untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada pemilik kamar kos. Korban bersama pemilik kos kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polrestabes Bandung. Tak berselang lama TDW pun ditangkap. 

"Kita lakukan penyidikan dan penahan terhadap TDW," ucap Yoris. 

Baca juga: Kakak dan Adik Ditangkap karena Perkosa Gadis ABG di Rumah Korban

Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya, sambung Yoris, korban mengalami trauma yang cukup berat. UK bahkan takut untuk melihat laki-laki terutama bapak kandungnya sendiri. 

"Pelaku ini tidak membujuk UK, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dibunuh dan dianiya kalau menceritakan kejadian tersebut. Menurut pengakuan cuma 3 kali. Tapi melihat trauma yang dialami korban kemungkinan besar lebih dari 3 kali diperkosa," ucapnya. 

Di tempat yang sama, TDW mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak bulan April 2017.  "Saya khilaf, benar-benar saya khilaf," sebut TDW. 

Pria yang kesehariannya mencari nafkah sebagai pekerja serabutan ini mengaku aksi bejatnya dilakukan karena pengaruh minuman keras oplosan yang rutin dibelinya.  "Saya khilaf karena pengaruh ciu. Ya saya juga sudah lama enggak campur sama istri. Istri saya sudah meninggal lama," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TDW akan dikenakan pasal 81 junto 76 D dan atau pasal 82 junto 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda pling banyak Rp. 5 miliar.  

Kompas TV Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diperkosa oleh 13 sopir angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com