Salin Artikel

Cabuli Anak SD, Pria 55 Tahun Ditangkap Polisi

"Tersangka AF  telah ditangkap di rumahnya di Desa Rupe, Kecamatan Langgudu. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap R (14)," kata Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno, Rabu (20/9/2017).

Dia menceritakan, kasus pemerkosaan ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu hendak pergi nonton televisi di rumah tetangganya. Melihat korban, tersangka kemudian membujuknya untuk diajak ke belakang rumah. Di tempat itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya.

"Saat itu korban sempat menolak, namun tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya ke belakang rumah. Sesampai dibelakang rumah korban, pelaku melakukan tindakan pencabulan," ucap Suratno.

Atas kejadian ini keluarga korban tidak terima dan melaporkan persitiwa yang menimpa putrinya ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Langgudu, untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka kita sangkakan dengan pasal pencabulan anak di bawah umur," ujar Suratno.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/20/21134981/cabuli-anak-sd-pria-55-tahun-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke