Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Ribuan Obat Herbal Ilegal, Pengusaha Asal Madiun Ditahan Polisi

Kompas.com - 20/09/2017, 12:22 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun menahan Suparno (46), pemilik industri obat-obatan tradisional Nurusy Syifa Center Kabupaten Madiun. Pengusaha itu ditahan dengan tuduhan memproduksi obat herbal ilegal.

"Tersangka sudah kami tahan setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat dengan tuduh penyediaan farmasi berupa herbal dan obat tradisional yanng diproduksi tidak memenuhi standar kesehatan dan standar yang sudah ditetapkan BPOM. Selain itu, sediaan farmasi yang diproduksi tersangka tidak memiliki izin edar," ujar Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya di lokasi penggerebekan di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Rabu ( 20/9/2017) siang.

Made mengatakan, sediaan farmasi yang diproduksi tersangka berupa obat-obatan tradisional, bahan obat dan kosmetik. Atas temuan itu, kata Made, polisi menyita ribuan kemasan dan botol obat tradisional di gudang produk Nurusy Syifa Center.

Selain itu, polisi juga menetapkan Suparno sebagai tersangka utama. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu berbunyi barang siapa dengan sengaja mengedarkan produksi sediaan farmasi tanpa adanya izin edar diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Made mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi sudah memetakan keberadaan pabrik tersangka tiga bulan lalu bekerja sama dengan BPOM dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Pemilik Pabrik Obat yang Digerebek Polisi Klaim Produknya Laris di Indonesia

Ditanya produk yang dibuat perusahaan tersangka, Made menjelaskan dampak obat ini merugikan kesehatan dan kemanfaatannya tidak ada. Selain itu, keberadaannya sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Negara dirugikan karena tidak ada pemasukan lantaran obatnya ilegal. Apalagi peredaran produknya sudah dijual hingga luar Jawa Timur," ungkap Made.

Ditanya aset-aset lain tersangka berupa tempat usaha yang memperdagangkan produksi obatnya, Made mengatakan akan disita.

Baca juga: Polisi dan BPOM Gerebek Industri Obat Tradisional di Madiun

Kompas TV Satuan Reskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pemalsuan obat herbal beromzet miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com