Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi dan BPOM Gerebek Industri Obat Tradisional di Madiun

Kompas.com - 19/09/2017, 11:58 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menggerebek industri obat tradisional Nurusy Syifa Center di Jalan Raya Madiun-Ponorogo Ponorogo No 11, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (19/9/2017) dini hari.

"Polisi menyita ribuan butir obat tradisional tak miliki izin edar. Saat ini, barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Madiun," ujar Kasat Reserse dan Narkoba, AKP Agung Sutrisno, Selasa (19/9/2017) siang.

Agung mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi pabrik itu memproduksi obat tradisional tak berizin. Dari informasi itu, polisi bersama tim BPOM Surabaya menggerebek lokasi industri obat tradisional tersebut.

Agung mengatakan, pabrik obat tradisional itu sudah memproduksi obat ilegal dalam delapan tahun terakhir. Hanya saja, pabrik mengakali untuk pemasarannya.

"Mereka ada yang memproduksi obat yang ada izin edarnya. Tetapi banyak yang memproduksi obat yang tidak miliki izin edarnya," jelas Agung.

Baca juga: Polisi Buru Pemilik Gudang Penyimpan Bahan Obat PCC di Cimahi

Untuk pengembangan penyidikan, kata Agung, saat ini polisi masih mengembangkan pemeriksaan. Pemilik pabrik dan saksi sementara diperiksa di Mapolres Madiun.

Terkait nasib pabrik, Agung mengatakan polisi belum menyitanya. Saat ini, anggota masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan.

Agung mengatakan, pemilik industri obat-obatan ilegal dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Mabes Polri Gerebek Pabrik Diduga Pembuat Obat PCC

Kompas TV Setelah pola asuh, pendidikan berperan penting jadi perisai anak terhadap penyalahgunaan. Nilai antinarkoba bisa ditanamkan sejak pendidikan usia dini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com