Salin Artikel

Polisi dan BPOM Gerebek Industri Obat Tradisional di Madiun

"Polisi menyita ribuan butir obat tradisional tak miliki izin edar. Saat ini, barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Madiun," ujar Kasat Reserse dan Narkoba, AKP Agung Sutrisno, Selasa (19/9/2017) siang.

Agung mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi pabrik itu memproduksi obat tradisional tak berizin. Dari informasi itu, polisi bersama tim BPOM Surabaya menggerebek lokasi industri obat tradisional tersebut.

Agung mengatakan, pabrik obat tradisional itu sudah memproduksi obat ilegal dalam delapan tahun terakhir. Hanya saja, pabrik mengakali untuk pemasarannya.

"Mereka ada yang memproduksi obat yang ada izin edarnya. Tetapi banyak yang memproduksi obat yang tidak miliki izin edarnya," jelas Agung.

Untuk pengembangan penyidikan, kata Agung, saat ini polisi masih mengembangkan pemeriksaan. Pemilik pabrik dan saksi sementara diperiksa di Mapolres Madiun.

Terkait nasib pabrik, Agung mengatakan polisi belum menyitanya. Saat ini, anggota masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan.

Agung mengatakan, pemilik industri obat-obatan ilegal dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2017/09/19/11583161/polisi-dan-bpom-gerebek-industri-obat-tradisional-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke