Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan Ekonomi Jadi Motif Para Tersangka Jual Obat PCC

Kompas.com - 18/09/2017, 15:19 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Faktor ekonomi menjadi motif para tersangka mengedarkan paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di Kota Kendari. 

"Motif dari pengakuan tersangka sampai siang hari ini adalah alasan desakan ekonomi karena tergiur keuntungan," ujar Kepala bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Sultra AKBP Soenarto di Kendari, Senin (18/9/2017). 

Dari keterangan 16 tersangka yang ditahan, sambung Soenarto, mereka membeli obat golongan G seharga Rp 600.000 per 1.000 butir yang dikemas dalam satu kaleng. Dengan modal sebesar itu, mereka bisa mendapatkan laba bersih Rp 1.250.000.

"16 tersangka telah kami tahan. Ke-16 adalah ibu rumah tangga, karyawan karaoke, office boy , dan juga penganguran," ucapnya seraya mengatakan para tersangka memperoleh obat golongan G ini melalui jasa pengiriman JNE. 

(Baca juga: Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka)

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Laode Aries Elfatar menjelaskan, sejak 2016, pihaknya telah mengungkapkan dan menahan para tersangka pengedar PCC.

"Ada beberapa kasus yang telah kami tangani. Mereka adalah pengedar obat-obatan ilegal seperti Somadril dan PCC," ujarnya.

Mengenai pemasok dan produsen obat-obatan itu, Aries mengatakan, masih diselidiki.

Atas perbuatannya, ke-16 tersangka dijerat pasal 197 junto pasal 106 UU RI No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polda Sultra mencatat, sebanyak 76 orang menjadi korban akibat mengonsumsi PCC. Dua orang di antaranya meninggal.

Seluruh korban tersebut dirawat di lima rumah sakit dan puskesmas yang ada dalam kota Kendari. Saat ini, para korban telah pulih dan pulang ke rumah masing-masing. 

Kompas TV Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sulawesi Selatan menyita 29.000 butir obat PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com